Menu Tutup

Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 12 Tahun 2012 tentang Evaluasi Beban Kerja Dosen

 Jum’at, 29 Juni 2012. Bertempat di Ruang Video Converence  Gedung Justisia 3 Fakultas Hukum Universitas Jendral Soedirman. Fakultas Hukum melaksanakan Kegiatan Sosialisasi Peraturan Rektor Universitas Jenderal Soedirman Nomor 12 Tahun 2012  tentang Evaluasi Beban Kerja Dosen bagi dosen-dosen yang bernaung di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.  Acara dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Hj. Rochani Urip Salami, SH, MS dengan menghadirkan nara sumber  Dr. rer. nat. Imam Widhiono MZ. MS dan Dr. Ir. Wiludjeng Trisasiwi, M.P dari LP3K Universitas Jenderal Soedirman.

Kegiatan sosialisasi pedoman beban kerja dosen dan evaluasi pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi, didasari bahwa dosen yang telah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan diberi tunjangan profesi setiap bulan (Pasal 3 ayat 1 PP No 41 Tahun 2009).  Sebagai konsekwensinya dosen ybs harus melaporkan tugas yang menjadi beban kerjanya.
Berdasarkan PP No 37 tahun 2009 (pasal 8), salah satu persyaratan adalah memenuhi beban kerja dosen khususnya dalam melaksanakan tridharma perguruan tinggi dengan beban kerja paling sedikit  sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya.  Beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (Sembilan) SKS yang dilaksanakan di perguruan tinggi yang bersangkutan; dan beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksankaan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain.
 
Pelaksanaan beban kerja dosen kemudian wajib dilaporkan melalui penyampaian laporan kinerja dosen yang aplikasinya telah disiapkan di ditjen dikti.  Masing-masing dosen kemudian mengisi form-form dalam aplikasi tersebut yang telah disiapkan sesuai dengan pelaksanaan tugasnya.  Selanjutnya penilaian akan dilakukan oleh asesor. Penetapan asesor untuk kinerja dosen dapat ditetapkan oleh SK Rektor  Ini berbeda dengan penetapan asesor  untuk sertifikasi harus asesor yang memiliki NIRA yang daftarnya terdapat di direktori asesor ditjen dikti.
 Materi yang terkait dengan sosialisasi :

  1. Slide :  Beban Kerja Dosen dan Evaluasi Pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi
  2. UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
  3. PP No. 41  Tahun 2009 tentang tunjangan profesi guru dan dosen
  4. PP No 37  Tahun 2009 tentang dosen
  5. Buku Pedoman Beban kerja Dosen dan evaluasi pelaksanaan tridharma perguruan tinggi dan lampiran.
  6. Aplikasi Laporan  Kinerja Dosen.

Semangat Untuk Fakultas Hukum. (MH)

Posted in Berita