Menu Tutup

Dr. Hibnu Nugroho melenggang ke Tahap 3 Calon Hakim Agung

Komisi Yudisial Rabu 15 Agustus 2012 mengumumkan calon hakim agung yang lolos seleksi tahap kedua atau seleksi kualitas. Sebanyak 42 orang dari 78 orang yang mengikuti seleksi ini dinyatakan lulus dan berhak mengikuti seleksi tahap berikutnya. Jumlah tersebut terdiri dari 33 hakim dan 9 calon nonhakim (akademisi, praktisi, dan lainnya). Mereka terbagi ke dalam tiga spesialisasi keilmuan sesuai dengan sistem kamar yang diterapkan di MA, yaitu 27 orang pada kamar pidana, 9 orang pada kamar perdata, dan 6 orang pada kamar tata usaha negara (TUN).
 
Hasil pengumuman KY para calon hakim agung yang lolos diantaranya muncul nama Dosen Fakultas Hukum Unsoed Dr. Hibnu Nugroho.,S.H.,M.H, Sebagai doktor ilmu hukum, dia bisa menilai tingkat kesulitan sebuah soal. Apalagi dia sehari-hari mengajar dari strata 1 hingga program doktor sehingga bisa menilai tingkat kesulitan pertanyaan. “Ini lebih sulit dibandingkan ujian doktor yang pernah saya ikuti,” ungkapnya kepada Tim Perencanaan dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UNSOED.
Ujian tertulis yang digelar beberapa waktu lalu ini, para peserta diberi 3 pertanyaan. Meski hanya 3 pertanyaan, waktu 8 jam yang diberikan pun masih dirasa kurang.
 
“Saya habis 2 bollpoint, untuk menjawab semua soal dengan tulis tangan,” Ujarnya.
Dr. Hibnu Nugroho.,S.H.,M.H telah mendapatkan nilai yang melampaui passing grade yang telah ditetapkan KY ini merupakan pencapaian yang luar biasa. Adapun hal-hal yang dinilai KY antara lain meliputi penilaian karya profesi, karya tulis yang dikerjakan di tempat, pemecahan kasus pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim, serta penyusunan putusan kasasi untuk sebuah kasus hukum.

Rencananya, KY akan menggelar seleksi lanjutan berupa tes kepribadian, tes kesehatan, serta pembekalan pada akhir Oktober mendatang dilanjutkan dengan seleksi wawancara bagi yang lolos tes kepribadian dan kesehatan. Seperti diberitakan sebelumnya, KY saat ini mencari 15 calon hakim agung untuk dikirimkan ke Dewan Perwakilan Rakyat. DPR akan memilih lima di antaranya guna memenuhi kebutuhan hakim agung di Mahkamah Agung.(MH) 

Posted in Berita