Menu Tutup

Diskusi Publik “Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia” di Fakultas Hukum Unsoed

Berbicara korupsi di Indonesia memang tidak ada habis-habisnya, terlebih dengan semakin berkembangnya tindak pidana korupsi di Indonesia. Hal tersebut dapat kita lihat dengan maraknya pemberitaan di media massa yang sudah terlalu sering memberitakan kasus-kasus korupsi. Senada dengan media massa tersebut, Komunitas Ekspresi Mahasiswa Anti Korupsi (EKSPANSI) FH Unsoed pun ambil bagian dalam perbincangan korupsi di Indonesia dengan menggelar Diskusi Publik.

Diskusi Publik yang diselenggarakan mengambil tema “Efektifitas Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi di Indonesia”  ini diselenggarakan hari Jumat tanggal 16 Maret 2012 pukul 14.00 di Aula Yustisia 2 FH Unsoed.Adapun pembicara dalam diskusi ini adalah Dr.. Noor Aziz Said, SH, MS dan Dr. Hibnu Nugroho SH, MH dengan moderator Markham Farid – mahasiswa reguler angkatan 2011. Acara diskusi publik ini dibuka oleh Drs. Antonius Sidik SH, MS selaku Pembantu Dekan III FH Unsoed yang sekaligus memberikan sambutan  dan juga ada kata sambutan dari Ilham Romadona selaku Ketua BEM FH. Kegitan ini dihadiri oleh kurang lebih 117 mahasiswa dari berbagai fakultas di Unsoed.
 
Menurut Dwiki Oktobrian selaku pendiri EKSPANSI dan penggagas kegiatan ini, “  Diskusi Publik merupakan media awal dalam bentuk formal untuk memperkenalkan Komunitas EKSPANSI FH Unsoed kepada civitas akademika Unsoed. dan kedepannya, akan ada kegiatan lain yang bertemakan sama yakni korupsi seperti Workshop, Sosialisasi ke siswa-siswa SMA dan sebagainya.
Diskusi Publik ini berlangsung seru, ditambah lagi dengan apresisasi positif dari mahasiswa unsoed yang luar biasa. Kesimpulan yang dapat diambil dalam Diskusi Publik tersebut adalah sebagai berikut: Penegakan Hukum terhadap kasus Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) dipandang dari sudut penyidikan belum terintegrasi. Pasal 284 ayat (2) KUHAP dan UU No. 8 Tahun 1981 Penyidik TIPIKOR diantaranya, Penyidik KepolisianPasal 14-16 UU No. 2/2002, Penyidik Kejaksaan Pasal 30 (1) huruf d UU No. 16/ 2004, Penyidik KPK Pasal 6, 11, 12 UU No. 30/ 2002. Adanya tiga lembaga penyidik Kepolisian, Kejaksaan, dan KPK menyebabkan kecenderungan munculnya multiplikasi yang terjadi antara lembaga penyidik kepolisian, kejaksaan dan KPK.Serta munculnya egoismes ektoral oleh Penuntut Umum pada hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Kepolisian.Hasil penyidikan TIPIKOR yang dilakukan oleh Kepolisian tidak sejalan dengan kriteria penuntut umum sehingga bisa berulang kali mengalami bolak-balik pengembalian hasilpenyidikan.Selain itu lemahnya pengadilan TIPIKOR di daerah menimbulkan banyaknya putusan bebas.Sehingga dapat ditarik suatu garis bahwa yang harus dibenahi untuk memberantas Koruptor yaitu harus dirubahnya sistem perundang-undangan dalam memberantas Tindak Pidana Korupsi, Perubahan Sistem Pemerintahan, serta Hukuman Mati bagi terpidana kasus Korupsi.
 
~TerusBerantasKorupsi!!!
 
Posted in Berita