Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman sebagai media pelaporan dan pengaduan gratifikasi berdasarkan Surat Edaran Nomor: B/34/UN23.9/KP.08.03/2026.
Ketentuan Utama Pelaporan Gratifikasi:
- Kewajiban Melapor: Pegawai Fakultas Hukum Unsoed dilarang menerima dan memberi gratifikasi, serta mahasiswa dilarang memberi gratifikasi kepada pegawai. Dalam hal gratifikasi tidak dapat ditolak, pelaporan wajib dilakukan kepada UPG.
- Batas Waktu Pelaporan: Laporan wajib disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan atau sejak gratifikasi diketahui. Jangka waktu pelaporan dapat diperpanjang paling lama 7 (tujuh) hari kerja berikutnya.
- Tata Cara Pelaporan: Pelapor wajib mengisi pelaporan gratifikasi, menyerahkan gratifikasi, serta melampirkan dokumen terkait termasuk foto barang gratifikasi.
- Gratifikasi Mudah Rosak/Busuk: Bagi gratifikasi berupa barang yang mudah busuk atau rusak, barang dapat disalurkan langsung kepada panti asuhan, panti jompo, atau bantuan sosial lainnya dan tetap dilaporkan kepada UPG.
- Proses Verifikasi: UPG akan melakukan verifikasi terhadap laporan dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja untuk memutuskan apakah diteruskan kepada KPK atau dimanfaatkan untuk keperluan Fakultas.
- Saluran Komunikasi Resmi: Formulir pelaporan gratifikasi juga disediakan oleh UPG melalui emel resmi upg.fh@unsoed.ac.id.