
PURWOKERTO – Perubahan hukum pidana nasional bukan sekadar pergantian aturan dari warisan kolonial menuju undang-undang baru. Lebih dari itu, perubahan tersebut membawa pertanyaan mendasar: bagaimana hukum dapat memberikan kepastian sekaligus menghadirkan keadilan yang dirasakan masyarakat?
Pertanyaan inilah yang menjadi benang merah Seminar Nasional dalam rangkaian Soedirman Law Fair 2026, yang diselenggarakan oleh Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (BEM FH Unsoed), Sabtu (31/10/2026), pukul 08.00–12.00 WIB, di Aula Justitia 3 Fakultas Hukum Unsoed.
Mengangkat tema “Rekonstruksi Pemikiran Hukum Pidana dalam KUHP Nasional: Antara Kepastian Hukum dan Keadilan Sosial”, seminar ini menghadirkan dua narasumber dengan perspektif akademik dan praktik penegakan hukum, yaitu Dr. Kuntadi, S.H., M.H., Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, serta Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., Guru Besar bidang Hukum Acara Pidana Fakultas Hukum Unsoed. Diskusi dipandu oleh Eriene Chindy Octaviandini, S.H., M.H.
Forum ini menjadi ruang pertemuan antara pemikiran akademik dan pengalaman praktis untuk membaca arah baru hukum pidana Indonesia, sekaligus mengajak mahasiswa memahami bagaimana perubahan regulasi akan memengaruhi proses penegakan hukum dan kehidupan masyarakat.
Memahami Perjalanan dan Paradigma Baru Hukum Pidana Nasional
Dalam pemaparannya, Dr. Kuntadi mengangkat materi “Meneguhkan Peran Penegak Hukum sebagai Penjaga Keadilan Sosial di Era Baru Hukum Pidana Nasional.” Ia menguraikan perjalanan panjang transformasi hukum pidana Indonesia, dari warisan kolonial hingga berlakunya KUHP Nasional dan KUHAP baru.
Perjalanan tersebut ditandai dengan penetapan Wetboek van Strafrecht (WvS) pada 1915, pemberlakuan KUHP lama pada 1 Januari 1918, pengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, hingga Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP. Kedua regulasi baru tersebut mulai berlaku secara bersamaan pada 2 Januari 2026, menandai babak baru dalam sistem hukum pidana Indonesia setelah perjalanan lebih dari satu abad.
Menurut Dr. Kuntadi, masa awal penerapan KUHP Nasional dan KUHAP baru menjadi periode penting untuk melihat bagaimana paradigma baru hukum pidana diterapkan. Dalam sepuluh bulan pertama, sejumlah perkembangan mulai terlihat, antara lain putusan mengenai pemaafan hakim, putusan Mahkamah Konstitusi terkait pasal-pasal dalam KUHP baru, serta perkara yang menguji penerapan paradigma baru tersebut.
Salah satu gagasan utama yang ditekankan adalah “kepastian di hulu, keadilan di hilir.” Kepastian hukum harus dibangun sejak perumusan dan penerapan norma, sementara keadilan harus menjadi tujuan yang diwujudkan melalui proses penegakan hukum.
Dari sisi kepastian, Dr. Kuntadi menyoroti Pasal 1 ayat (1) mengenai asas legalitas dan Pasal 1 ayat (2) mengenai larangan analogi. Sementara dari sisi keadilan, ia menguraikan tujuan pemidanaan dalam Pasal 51, penghormatan terhadap martabat manusia dalam Pasal 52, prinsip mengutamakan keadilan dalam Pasal 53, serta sebelas pertimbangan pemidanaan dalam Pasal 54.
Keseimbangan menjadi kata kunci dalam paradigma tersebut: keseimbangan antara perbuatan dan pelaku, masyarakat dan individu, serta korban dan pelaku. Dengan demikian, pemidanaan tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga perlu mempertimbangkan proporsionalitas dan dampak yang ditimbulkan.
Dr. Kuntadi juga menjelaskan perubahan orientasi pemidanaan melalui pengenalan pidana pokok dalam Pasal 65, termasuk pidana pengawasan, denda, dan kerja sosial. Selain itu, terdapat ruang bagi alternatif pemidanaan seperti pemaafan hakim dan pidana kerja sosial, dengan ketentuan serta persyaratan yang berlaku.
Pembahasan kemudian berlanjut pada mekanisme Deferred Prosecution Agreement (DPA), yang secara khusus berkaitan dengan tindak pidana korporasi. Mekanisme ini menekankan pengakuan sukarela, pendampingan advokat, verifikasi hakim, perbaikan kepatuhan, serta kemungkinan penuntutan dilanjutkan apabila kesepakatan tidak dipenuhi.
Dalam konteks tindak pidana khusus, Dr. Kuntadi turut menguraikan pentingnya peran jaksa sebagai penjaga keseimbangan keadilan. Peran tersebut mencakup proses menyaring perkara, menentukan penuntutan berdasarkan pasal dan kesalahan, serta memperhatikan tujuan pelaksanaan putusan, termasuk pemulihan aset.
Pada penanganan perkara korupsi, materi juga menyoroti pentingnya Corruption Impact Analysis agar penegakan hukum dapat diarahkan kepada pelaku utama, memperhatikan pihak lain yang turut terseret, dan pada akhirnya mendukung pemulihan untuk kemakmuran rakyat.
Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan penegakan hukum perlu didukung parameter yang tertulis, objektif, terukur, dapat dipertanggungjawabkan, serta dilengkapi pengawasan internal, evaluasi perkara, dan pengawasan berjenjang.
Rekonstruksi Pemikiran Hukum Pidana: Dari Norma hingga Perlindungan Masyarakat
Melengkapi perspektif praktik penegakan hukum, Prof. Dr. Hibnu Nugroho memaparkan materi “Rekonstruksi dalam KUHP Nasional”. Ia mengajak peserta memahami sejumlah ketentuan penting dalam KUHP Nasional dan KUHAP baru, termasuk konsekuensinya terhadap penegakan hukum.
Beberapa isu yang dibahas meliputi tindak pidana terhadap Presiden dan Wakil Presiden, living law , judicial pardon , restorative justice , denda damai, saksi mahkota, hingga Deferred Prosecution Agreement .
Pada pembahasan mengenai living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat, Prof. Hibnu menjelaskan bahwa pengakuan terhadap hukum adat dalam sistem hukum pidana nasional membutuhkan penerapan yang cermat. Keberadaan peraturan daerah, pembuktian bahwa ketentuan adat benar-benar masih hidup, serta keterlibatan tokoh masyarakat adat menjadi aspek penting yang perlu diperhatikan.
Penerapan hukum yang hidup dalam masyarakat juga harus tetap sejalan dengan Pancasila, UUD 1945, dan hak asasi manusia. Sanksi adat tidak boleh berupa kekerasan, hukuman fisik yang keji, pengucilan permanen, maupun diskriminasi, khususnya terhadap perempuan dan anak.
Pembahasan berikutnya adalah judicial pardon atau pemaafan hakim. Mekanisme ini memberikan ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan keadaan tertentu sehingga, meskipun terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana, hakim dapat memutuskan untuk tidak menjatuhkan pidana maupun tindakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, restorative justice dibahas sebagai pendekatan yang memberikan perhatian pada pemulihan, termasuk kepentingan korban. Mekanisme ini dapat ditempuh pada tahap penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dengan memperhatikan persyaratan, persetujuan korban secara sukarela, serta pemenuhan kewajiban pemulihan.
Prof. Hibnu juga menguraikan mekanisme denda damai, saksi mahkota, dan DPA sebagai bagian dari dinamika pembaruan hukum pidana. Berbagai mekanisme tersebut memperlihatkan bahwa sistem hukum pidana nasional semakin membutuhkan pemahaman yang komprehensif terhadap kewenangan aparat, prosedur, pembuktian, dan perlindungan hak asasi manusia.
Melalui materi tersebut, mahasiswa diajak memahami bahwa perubahan hukum tidak cukup dibaca dari bunyi pasal. Setiap ketentuan perlu dipahami dalam konteks tujuan pembentukannya, batas penerapannya, dan konsekuensinya terhadap masyarakat.
Menyiapkan Generasi Hukum yang Kritis dan Berintegritas
Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., menyampaikan bahwa forum akademik yang mempertemukan akademisi dan praktisi memiliki arti penting dalam mempersiapkan mahasiswa menghadapi perkembangan hukum nasional.
“Pembaruan hukum pidana merupakan momentum penting bagi pendidikan hukum di Indonesia. Mahasiswa perlu memahami perubahan tersebut tidak hanya sebagai pengetahuan normatif, tetapi juga sebagai persoalan yang berkaitan langsung dengan kehidupan masyarakat. Melalui pertemuan dengan akademisi dan praktisi, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memperluas perspektif, menguji pemikiran, serta membangun kepekaan terhadap persoalan keadilan. Kami berharap kegiatan seperti ini melahirkan generasi insan hukum yang tidak hanya menguasai ilmu, tetapi juga memiliki integritas dan tanggung jawab sosial”.
Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.Hum., menekankan pentingnya kemampuan mahasiswa membaca pembaruan hukum secara kritis dan menyeluruh.
“Perubahan KUHP dan KUHAP membawa konsekuensi terhadap cara kita memahami dan menjalankan hukum pidana. Karena itu, mahasiswa harus mampu melihat hubungan antara norma hukum, proses penegakan hukum, dan tujuan keadilan yang ingin dicapai. Penguasaan terhadap pasal-pasal harus disertai pemahaman mengenai prinsip, batas kewenangan, dan perlindungan hak asasi manusia. Di sinilah pentingnya pendidikan hukum yang membangun kemampuan berpikir kritis dan bertanggung jawab”.
Sementara itu, Dr. Kuntadi, S.H., M.H., menyoroti tanggung jawab penegak hukum dalam memastikan pembaruan hukum pidana berjalan dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepastian dan keadilan.
“Era baru hukum pidana nasional menuntut penegak hukum untuk memahami perubahan regulasi sekaligus menjalankan kewenangannya secara profesional, objektif, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kepastian hukum harus hadir dalam setiap proses, tetapi tujuan akhirnya tetap keadilan sosial. Penegakan hukum juga harus memperhatikan martabat manusia, kepentingan korban, serta dampak tindak pidana terhadap masyarakat. Prinsip-prinsip inilah yang perlu dipahami dan dipersiapkan oleh generasi calon insan hukum”.
Soedirman Law Fair sebagai Ruang Tumbuhnya Gagasan
Penyelenggaraan Soedirman Law Fair 2026 oleh BEM FH Unsoed menunjukkan bahwa organisasi mahasiswa dapat mengambil peran strategis dalam menghadirkan ruang pertukaran gagasan dan mempertemukan dunia akademik dengan praktik profesional.
Bagi mahasiswa hukum, kesempatan berdialog langsung dengan akademisi dan pejabat penegak hukum menjadi pengalaman penting. Mereka tidak hanya memperoleh pemahaman mengenai perubahan regulasi, tetapi juga dapat melihat tantangan yang muncul ketika norma diterapkan dalam berbagai situasi nyata.
Di tengah transformasi sistem hukum nasional, perguruan tinggi memiliki tanggung jawab untuk terus menghadirkan ruang diskusi yang terbuka, kritis, dan relevan dengan kebutuhan masyarakat. Pendidikan hukum tidak cukup hanya menghasilkan lulusan yang memahami peraturan, tetapi juga perlu membentuk pribadi yang mampu menjaga integritas, menghormati martabat manusia, dan memperjuangkan keadilan.
Melalui kegiatan ini, FH Unsoed terus mendorong tumbuhnya budaya akademik yang menghubungkan pengetahuan dengan praktik serta gagasan dengan tanggung jawab sosial.
Sebab, hukum yang baik bukan hanya hukum yang memberikan kepastian, tetapi juga hukum yang mampu menghadirkan keadilan dan menjaga martabat manusia.
