Rabu(27/5) bertempat di Aula Gedung Justitia 3 Fakultas Hukum Unsoed. Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama dengan Fakultas Hukum Unsoed selenggarakan “Bimbingan Teknis Tata Cara Permohonan Perlindungan Saksi dan Korban”. Bimbingan Teknis ini menghadirkan beberapa nara sumber yang terdiri dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Lies Sulistiani, S.H.,M.Hum, Akademisi, Dr.Angkasa, S.H.,M.Hum (Dekan Fakultas Hukum Unsoed), Praktisi Hukum Kompol Rio Tangkari, S.IK, S.H (Wakapolres Banyumas), dan Ahmad Kuswantoro, S.H (Kasi Datun Kejaksaan Negeri Purwokerto) serta dimoderatori oleh Dr. Setya Wahyudi, S.H.M.H. Peserta seminar nasional terdiri dari LSM, Advocat, Kejaksaan, Kepolisian, Dosen dan mahasiswa.
Rektor Unsoed Dr. Ir. Achmad Iqbal, M.Si dalam sambutan sekaligus membuka pelaksaaan Bimbingan Teknis menyampaikan bahwa kegiatan Bimbingan Teknis sangat penting karena sebagai tindak lanjut adanya sekretariat bersama LPSK di Unsoed serta mensosialisasikan kepada masyarakat tentang penanganan perlindungan dan bantuan yang cepat dan efektif di wilayah Purwokerto, Cilacap, Purbalingga, Banjarnegara dan sekitarnya. Sejak bulan September 2013 yang lalu LPSK dan Fakultas Hukum Unsoed telah meresmikan Sekretariat Bersama LPSK dan Fakultas Hukum Unsoed yang berlokasi di Gedung Justitia II Fakultas Hukum Unsoed Jl. Prof. dr. H.R. Boenyamin No 708 Grendeng Purwokerto 53122 Tlp. (0281) 638339. Bimbingan Teknis ini merupakan kerja sama lanjutan, agar sekretariat kerja sama ini dapat berjalan efektif. Dukungan masyarakat di wilayah Purwokerto dan sekitarnya sangat diperlukan, agar jangkauan sekretariat kerja sama ini dapat meluas mencakup seluruh wilayah Jawa Tengah.