Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman mengadakan Webinar dengan Tema “Laut sebagai Masa Depan Bangsa: Implementasi UNCLOS 1982 di Indonesia” – Sebagai sebuah negara dengan lebih dari 17.000 pulau dan 100.000 km garis pantai, sudah menjadi suatu keniscayaan bagi Indonesia untuk memberikan perhatian lebih terhadap wilayah kelautan. Dalam semangat untuk turut berkontribusi secara akademik dalam mewujudkan Indonesia sebagai poros maritim dunia di masa depan, Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unsoed mengadakan Webinar dengan pembahasan utama terkait implementasi UNCLOS 1982/Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut 1982, pada hari Rabu 16 November 2022 dimulai pada pukul 09.00-12.00.
Webinar sendiri dilaksanakan melalui pembukaan oleh Dr. Tedi Sudrajat, S.H., M.H. sebagai Wakil Dekan I Fakultas Hukum Unsoed yang mengemukakan pentingnya kajian terkait Hukum Laut, setelah dilakukannya ratifikasi dari UNCLOS 1982 melalui dikeluarkannya UU No 32 Tahun 2014 tentang Kelautan. Webinar sendiri dimoderatori oleh Dr. Noer Indriati, S.H., M.Hum, yang merupakan Dosen sekaligus Peneliti dari Bagian Hukum Internasional Fakultas Hukum Unsoed. Narasumber dari webinar ini sendiri terdiri dari 1) Dr. Mifhtahul Huda, M.Si. yang merupakan Direktur Jasa Kelautan KKP, 2) Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H. LL.M., Ph.D. sebagai Wakil Kepala Badan Pembinaan Hukum Tentara Nasional Indonesia, 3) Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. yang merupakan Guru Besar Hukum Internasional Fakultas Hukum Unsoed.
Dr. Mifhtahul Huda, M.Si sebagai pembicara pertama menyampaikan kajian yang begitu menarik terkait Implementasi UNCLOS dalam Kebijakan Pengelolaan BMKT (Benda Berharga Asal Muatan Kapal Tenggelam yang memiliki nilai ekonomi, sejarah, budaya, dan/atau ilmu pengetahuan yang berada di dasar laut. Pembahasan dimulai dengan kajian terkait berbagai peraturan mengenai BMKT dimulai dari Pasal 146 dan 303 UNCLOS terkait perlindungan, pemeliharaan, dan kolaborasi negara-negara dalam mengelola objek arkeologi, hingga peraturan perundang-undangan di tingkat nasional seperti UU No 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Kajian dilanjutkan pula dengan berbagai implementasi dari peraturan-peraturan tersebut seperti penyimpanan dan pemiliharaan BMKT di Warehouse, hingga intervensi untuk pengembangan Wisata Kapal Tenggelam Berbasis Masyarkat di Karawang.
Laksamana Pertama TNI Kresno Buntoro, S.H. LL.M., Ph.D. sebagai pembicara kedua menyampaiakan pembahasan mengenai Penegakan Hukum di laut antara Text dan Context. Pemabahasan dimulai dengan berbagai tantangan yang dihadapi Indonesia sebagai negara kepulauan, disertai dengan upaya dalam mengahdapi tantangan tersebut. Kompleksitas akan keamanan maritim sendiri didasarkan pada beberapa faktor, diantaranya ialah aspek marine environment, Economic Development, National Security, dan Human Security. Kajian diakhiri melalui pembahasan mengenai Tata Kelola Keamanan Laut, yang mana dibutuhkan adanya kerangka integratif berupa wawasan hingga tata pemerintahan maritime menjadi landasan untuk memperoleh good order at sea, hingga tataran kewenangan dapat diperoleh.
Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H., M.Sc. sebagai pembicara terkahir menyampaikan akan Refleksi UNCLOS 1982 : Laut untuk Kesejahteraan. Pembahasan di mulai melalui latar belakang terkait UNCLOS dan bagaimana keberadaan UNCLOS 1982 merupakan suatu keuntungan bagi Indonesia, pembahasan akan pentingnya laut sendiri sudah dimulai sejak era kolonial Hindia Belanda yang mengeluarkan aturan Territoriale Zee en Maritieme Kringen Ordonantie (TZMKO) 1939, hingga berbagai potensi yang dapat dikelola oleh Indonesia di wilayah perairannya. Pembahasan dilanjutkan melalui ratifikasi dari UNCLOS 1982 dan berbagai peraturan perundang-undangan. Pada dasarnya Indonesia telah berusaha sebaik-baiknya dalam mengimplementasikan UNCLOS yang diyakini merupakan komponen utama dari proses perwujudan 3 pilar utama PBB yakni perdamaian, pembangunan, dan hak asasi manusia.
Materi Webinar :