Dasar :
1. Nota Kesepahaman Mahkamah Konstitusi dengan Rektor Universitas Jenderal Soedirman, Nomor 015/PK/2008 dan 4000/H23/DT/2008 tanggal 1 Agustus 2008 tentang Peningkatan Kesadaran Berkonstitusi serta Modernisasi Penyelenggaraan Peradilan dan Pendidikan Hukum, dalam bentuk kerjasama Penggunaan Video Conference.
2. Perjanjian Kerjasama Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Nomor 16/PK/2009 dan 03A/H23.4.FH/HK.01.00/2009 Tanggal 6 Januari 2009 tentang Penggunaan Video Conference.
Pemanfaatan peralatan video conference untuk :
1. Penyelenggaraan Sistem Informasi Manajemen Perkara Mahkamah Konstitusi, meliputi : penyelenggaraan konsultasi perkaran online, penyelenggaraan pengajuan permohonan perkara online dan digitalisasi dokumen perkara.
2. Penyelenggaraan persidangan Mahkamah Konstitusi jarak jauh.
3. Penyiaran persidangan Mahkamah Konstitusi secara langsung.
4. Penyelenggaraan Pusat Informasi Hukum online.
5. Penyelenggaraan Informasi Perpustakaan online.
6. Sosialisasi Hukum Acara Mahkamah Konstitusi.
7. Kuliah Umum Jarak Jauh