Purwokerto, 7 Agustus 2026 — Pembelajaran di perguruan tinggi tidak berhenti pada apa yang diajarkan di ruang kelas. Yang lebih penting adalah apa yang benar-benar mampu dipahami, diterapkan, dianalisis, dan dihasilkan oleh mahasiswa setelah proses pembelajaran berlangsung.
Semangat tersebut menjadi bagian penting dalam Workshop Penyegaran Pengelolaan RPS OBE dan Evaluasi Capaian Pembelajaran Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH UNSOED) yang dilaksanakan pada Jumat, 7 Agustus 2026, di Conference Room Gedung J2 FH UNSOED.
Workshop ini menjadi ruang penyegaran bagi dosen dalam memahami dan mengimplementasikan Outcome Based Education (OBE), khususnya dalam penyusunan Rencana Pembelajaran Semester (RPS), pemetaan Capaian Pembelajaran Lulusan (CPL), penyusunan Capaian Pembelajaran Mata Kuliah (CPMK), perancangan asesmen, hingga evaluasi ketercapaian pembelajaran melalui Sistem Informasi Akademik.
Kegiatan diawali dengan sambutan Wakil Dekan Bidang Akademik FH UNSOED, Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H., kemudian dilanjutkan dengan pengisian RPS OBE secara mandiri oleh masing-masing Penanggung Jawab Mata Kuliah (PJMK) maupun tim teaching dengan pendampingan Koordinator Program Studi.
Sesi berikutnya menghadirkan Ardiansyah, STP, M.Si., Ph.D. dari Lembaga Pengembangan Pembelajaran dan Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMPP) UNSOED untuk menyampaikan materi mengenai pengelolaan Sistem OBE. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan praktik penarikan nilai dari sistem OBE serta pendampingan teknis bagi peserta yang membutuhkan.

Dari RPS Menuju Pembelajaran yang Terukur
Salah satu penekanan dalam workshop adalah pentingnya memastikan hubungan yang jelas antara CPL, CPMK, Sub-CPMK, dan assessment.
Dalam implementasi OBE, dosen tidak menyusun CPL secara mandiri di luar dokumen kurikulum. CPL harus mengacu pada dokumen kurikulum program studi, sementara CPMK disusun oleh dosen pengampu berdasarkan CPL dan materi mata kuliah.
Workshop juga memberikan penyegaran mengenai penggunaan kata kerja operasional dalam penyusunan CPMK berdasarkan Taksonomi Bloom, mulai dari mengingat, memahami, mengaplikasikan, menganalisis, mengevaluasi, hingga mencipta.
Dengan demikian, proses pembelajaran tidak hanya dirancang berdasarkan materi yang harus selesai disampaikan, tetapi juga berdasarkan kemampuan apa yang perlu dicapai mahasiswa.
Hal yang sama berlaku dalam penyusunan assessment. Setiap CPMK atau Sub-CPMK harus memiliki bentuk penilaian yang sesuai. Bentuk assessment dapat berupa aktivitas partisipatif, tugas, kuis, project, UTS, maupun UAS.
Pemilihan assessment juga perlu disesuaikan dengan tingkat kemampuan yang hendak diukur. CPMK pada tingkat menerapkan (C3), misalnya, dapat diukur melalui tes tertulis, kuis, tugas individu, atau studi kasus sederhana. Sementara kemampuan mencipta (C6) lebih sesuai diukur melalui project, produk, perancangan, presentasi hasil karya, maupun ujian praktik.
Dalam konteks tersebut, project menjadi salah satu bentuk pembelajaran yang dapat mendorong mahasiswa mengidentifikasi masalah, menyusun metode penyelesaian, bekerja dalam tim, serta menghasilkan produk atau solusi nyata.
Workshop juga membahas pentingnya peer assessment dalam project kelompok. Penilaian antarmahasiswa dapat digunakan untuk melihat kontribusi masing-masing anggota sehingga penilaian tidak semata-mata memberikan nilai yang sama kepada seluruh anggota kelompok.

OBE Bukan Sekadar Sistem, tetapi Cara Memastikan Mahasiswa Bertumbuh
Implementasi OBE juga membutuhkan konsistensi antarkelas. Untuk mata kuliah yang diselenggarakan dalam beberapa kelas paralel, komponen assessment, jumlah penilaian, dan bobot penilaian perlu diselaraskan agar capaian pembelajaran dapat dibandingkan dan dikalibrasi secara lebih baik.
Melalui sistem OBE, evaluasi pembelajaran tidak hanya berhenti pada nilai akhir mahasiswa. Sistem dapat membantu melihat nilai setiap komponen assessment, capaian setiap CPMK, hingga tingkat ketercapaian CPL.
Ketika ditemukan mahasiswa yang belum mencapai target CPMK, terdapat ruang untuk melakukan tindak lanjut, seperti remedial, tugas tambahan, wawancara akademik, atau bentuk evaluasi lain sesuai kebijakan dosen.
Karena itu, remedial idealnya dilakukan sebelum nilai akhir diunggah. Dosen dapat terlebih dahulu mengidentifikasi capaian mahasiswa, memberikan tindak lanjut, memperbaiki hasil penilaian, dan kemudian mengunggah nilai final.
Bagi FH UNSOED, penguatan pengelolaan RPS OBE menjadi bagian dari upaya membangun budaya akademik yang terus belajar dan memperbaiki diri. Sistem yang baik perlu berjalan bersama dengan pemahaman dosen, perencanaan pembelajaran yang matang, serta evaluasi yang berkelanjutan.

Menjaga Mutu dari Ruang Kelas
Dekan FH UNSOED, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., menekankan bahwa penguatan mutu pembelajaran pada akhirnya harus bermuara pada pengalaman dan capaian mahasiswa. Dalam konteks OBE, pembelajaran perlu dirancang agar apa yang diajarkan, bagaimana mahasiswa belajar, dan bagaimana capaian mereka dinilai berada dalam satu rangkaian yang saling terhubung.
“Penguatan OBE bukan sekadar pemenuhan administrasi akademik. Yang terpenting adalah memastikan proses pembelajaran benar-benar memberikan pengalaman belajar yang bermakna dan membantu mahasiswa mencapai kompetensi yang ditetapkan program studi.”
Sementara itu, Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H., selaku Wakil Dekan Bidang Akademik, menempatkan workshop ini sebagai bagian dari penguatan konsistensi pengelolaan pembelajaran di lingkungan FH UNSOED. Menurutnya, pemahaman yang sama mengenai RPS, CPL, CPMK, assessment, serta evaluasi capaian pembelajaran penting agar kualitas pembelajaran dapat dijaga secara bersama-sama.
Koordinator Program Studi Sarjana, Dr. Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H., menekankan pentingnya keterhubungan antara dokumen kurikulum dan implementasinya dalam setiap mata kuliah. Dosen perlu memahami CPL yang dititipkan pada mata kuliahnya sehingga CPMK dan assessment yang dirancang tetap berada dalam arah kurikulum program studi.
Dari sisi Program Studi Magister Kenotariatan, Prof. Dr. Kartono, S.H., M.H., menekankan bahwa penyegaran pengelolaan RPS menjadi kesempatan untuk memastikan proses pembelajaran pada jenjang pendidikan tinggi hukum tetap relevan dengan kompetensi yang hendak dibangun pada mahasiswa.
Penguatan mutu juga menjadi perhatian tim Gugus Penjaminan Mutu (GPM). Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H., Wismaningsih, S.H., M.H., dan Dwi Tirtousada, S.H., M.H.Li. melihat pengelolaan RPS OBE dan evaluasi capaian pembelajaran sebagai bagian dari siklus peningkatan mutu yang membutuhkan keterlibatan aktif dosen, program studi, dan unsur penjaminan mutu.
Hal senada juga diperkuat oleh unsur Gugus Kendali Mutu (GKM), yakni Prof. Dr. Abdul Aziz Nasihudin, S.H., M.M., M.H. untuk program doktor, Dr. Rani Hendriana, S.H., M.H. untuk program magister, Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. untuk Program Studi Magister Kenotariatan, serta Nayla Alawiya, S.H., M.H. untuk Program Studi Sarjana.
Dari sisi LPMPP UNSOED, Ardiansyah, STP, M.Si., Ph.D. menekankan pentingnya konsistensi antara perencanaan pembelajaran, pelaksanaan assessment, pengelolaan nilai, dan evaluasi capaian pembelajaran dalam sistem. Pemanfaatan sistem diharapkan dapat membantu proses evaluasi menjadi lebih terstruktur sekaligus memberikan informasi yang dapat digunakan untuk perbaikan pembelajaran.
Pada akhirnya, OBE mengajak seluruh unsur akademik untuk mengubah cara pandang: dari sekadar bertanya “apa yang sudah diajarkan?” menjadi “apa yang sudah dicapai mahasiswa?”
Pertanyaan sederhana tersebut menjadi penting karena mutu pendidikan hukum pada akhirnya tidak hanya terlihat dari banyaknya materi yang disampaikan, tetapi dari kemampuan mahasiswa membawa pengetahuan, keterampilan, dan nilai yang diperolehnya untuk menghadapi persoalan nyata di masyarakat.
Melalui penguatan OBE, FH UNSOED terus berupaya memastikan proses pembelajaran berjalan lebih terarah, terukur, konsisten, dan berkelanjutan—sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pendidikan hukum yang berkualitas dan relevan bagi kebutuhan zaman.
(Auth: LabTekIn)