Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH UNSOED) menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Rencana Strategis Fakultas Hukum Tahun 2026–2030, sebagai bagian dari upaya penyelarasan arah kebijakan akademik, riset, dan pengabdian dalam lima tahun ke depan.

Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan dihadiri oleh pimpinan fakultas, tim penyusun Renstra, tim penyusun Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Publikasi, serta perwakilan dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Jenderal Soedirman.

Hadir dalam kegiatan tersebut Dekan FH UNSOED Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Akademik Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Dr. Rahadi Wasi Bintoro, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Dr. Siti Kunarti, S.H., M.H., Ketua Tim Penyusun Renstra Prof. Dr. Kadar Pamuji, S.H., M.H., Ketua Tim Penyusun Roadmap Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat serta Publikasi Dr. Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H., serta Sekretaris LPPM Unsoed Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, Dekan FH UNSOED Prof. Dr. Riris Ardhanariswari menegaskan pentingnya roadmap dan Renstra sebagai pijakan strategis pengembangan fakultas.

“Roadmap dan Renstra ini menjadi kompas kebijakan FH UNSOED agar seluruh aktivitas tridarma berjalan terarah, terukur, dan selaras dengan visi universitas serta kebutuhan masyarakat,” ujarnya.

Wakil Dekan Bidang Akademik Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih menekankan perlunya integrasi antara pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

“Ke depan, penelitian harus semakin terintegrasi dengan pembelajaran melalui keterlibatan mahasiswa, penayangan RPS sejak awal perkuliahan, serta penerapan OBE secara konsisten agar capaian pembelajaran benar-benar terukur,” jelasnya.

Sekretaris LPPM Unsoed Dr. Sri Wahyu Handayani menyampaikan bahwa kebijakan riset dan pengabdian kini semakin terbuka dan kolaboratif.

“Penelitian saat ini dapat melibatkan peneliti eksternal, dan untuk kegiatan pengabdian kepada masyarakat tidak lagi dibatasi jarak wilayah kecuali untuk skema berbasis IPTEKS. Ini membuka ruang kolaborasi yang lebih luas dan berdampak,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Dekan Bidang Keuangan dan Umum Dr. Rahadi Wasi Bintoro menyoroti pentingnya dukungan tata kelola dan pembiayaan.

“Keberhasilan roadmap sangat ditentukan oleh dukungan sistem pendanaan, sarana prasarana, serta tata kelola administrasi yang akuntabel agar program dapat berjalan berkelanjutan,” tegasnya.

Roadmap Pengabdian kepada Masyarakat FH UNSOED disusun secara bertahap, dimulai dari inventarisasi potensi dan permasalahan hukum di desa pada tahun 2026, penguatan kelembagaan desa pada 2027, pengembangan model pengabdian berbasis riset dan kearifan lokal pada 2028, pengembangan desa mandiri sejahtera berbasis kelembagaan hukum pada 2029, hingga replikasi model, diseminasi praktik baik, dan perluasan kerja sama pada tahun 2030.

Melalui sosialisasi ini, FH UNSOED berharap seluruh sivitas akademika memiliki pemahaman yang sama terhadap arah kebijakan fakultas sehingga mampu mendorong peningkatan mutu pendidikan, relevansi penelitian, dan dampak nyata pengabdian kepada masyarakat. (Auth: LabTekIn)