
Transformasi digital telah mengubah cara dunia bertransaksi, bekerja, hingga membangun hubungan ekonomi lintas negara. Di tengah pesatnya perkembangan perdagangan elektronik global, tantangan baru juga muncul: bagaimana hukum dapat hadir untuk memastikan perdagangan digital berjalan adil, aman, dan mampu melindungi kepentingan negara maupun masyarakat.
Berangkat dari kebutuhan tersebut, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH UNSOED) menyelenggarakan Guest Lecture Internasional bertajuk “WTO E-Commerce Agreement and Implications for ASEAN Legal Frameworks on Digital Trade” pada Jumat, 29 Mei 2026 secara daring melalui Zoom Meeting.
Kegiatan ini menghadirkan akademisi internasional, Dr. Dinh Khuong Duy dari University of Economics Ho Chi Minh City (UEH), Vietnam, yang membahas perkembangan kerangka hukum perdagangan digital di kawasan ASEAN serta implikasinya terhadap sistem perdagangan internasional.
Guest lecture ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Akademik FH UNSOED Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. bersama Ketua International Undergraduate Program (IUP) FH UNSOED Dr. Baginda Khalid Hidayat Jati, S.H., M.H. Turut hadir sebagai moderator Maria Mu’ti Wulandari, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih menegaskan bahwa isu perdagangan digital bukan lagi sekadar isu ekonomi, tetapi juga menjadi isu strategis dalam perkembangan hukum internasional dan regional.

“Perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan hukum baru yang membutuhkan perspektif global dan kolaboratif. Melalui guest lecture ini, mahasiswa dan sivitas akademika diharapkan mampu memahami bagaimana hukum beradaptasi terhadap perubahan pola perdagangan dunia,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua IUP FH UNSOED Dr. Baginda Khalid Hidayat Jati menyampaikan bahwa kegiatan internasional seperti ini penting untuk memperluas wawasan mahasiswa terhadap perkembangan hukum global.
“Kami ingin mahasiswa FH UNSOED tidak hanya memahami hukum dalam konteks nasional, tetapi juga mampu membaca dinamika hukum internasional, khususnya terkait ekonomi digital yang akan sangat memengaruhi masa depan profesi hukum,” jelasnya.
Dalam pemaparannya, Dr. Dinh Khuong Duy menjelaskan berbagai perkembangan regulasi perdagangan digital di kawasan ASEAN, termasuk pembahasan mengenai ASEAN Agreement on Electronic Commerce (AETA) serta ASEAN Digital Economy Framework Agreement (DEFA).
Ia juga mengulas persamaan dan perbedaan pendekatan antara World Trade Organization (WTO) dan ASEAN dalam mengatur perdagangan digital, termasuk tantangan harmonisasi regulasi antarnegara di tengah pertumbuhan ekonomi digital yang sangat cepat.
Diskusi berlangsung interaktif dengan antusiasme peserta yang berasal dari mahasiswa, dosen, peneliti, serta masyarakat umum. Berbagai pertanyaan mengemuka, mulai dari perlindungan data dalam perdagangan digital, tantangan yurisdiksi lintas negara, hingga kesiapan negara-negara ASEAN dalam membangun ekosistem hukum digital yang inklusif dan kompetitif.
Sebagai penutup kegiatan, FH UNSOED memberikan sertifikat penghargaan kepada Dr. Dinh Khuong Duy sebagai bentuk apresiasi atas kontribusinya dalam berbagi pengetahuan dan perspektif internasional kepada sivitas akademika FH UNSOED.
Melalui kegiatan ini, FH UNSOED kembali menegaskan komitmennya untuk menghadirkan ruang pembelajaran yang adaptif terhadap perkembangan global, sekaligus memperkuat kapasitas akademik mahasiswa dalam menghadapi tantangan hukum di era digital dan ekonomi lintas batas. (Auth: LabTekIn)