Purwokerto, 9 April 2026 – Direktorat Pembangunan Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Dit. PH2IP) Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH UNSOED) menyelenggarakan workshop bertajuk “Penguatan Alternatif Pemidanaan untuk Mendorong Implementasi KUHP dan KUHAP Baru: Kesiapan dan Model Kolaborasi di Wilayah” yang berlangsung di Gedung Justitia 6 FH UNSOED.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut atas berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sejak Januari 2026, yang membawa perubahan signifikan dalam sistem pemidanaan di Indonesia. Paradigma pemidanaan kini bergeser dari pendekatan yang berorientasi pada penghukuman menuju pendekatan yang lebih menekankan keseimbangan antara keadilan, kemanfaatan, serta perlindungan masyarakat, sejalan dengan prinsip hak asasi manusia.
Workshop ini bertujuan untuk mengidentifikasi kesiapan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam mengimplementasikan KUHP dan KUHAP baru, merumuskan model alternatif pemidanaan yang implementatif, serta mendorong kolaborasi lintas stakeholder di tingkat daerah. Alternatif pemidanaan, seperti pidana pengawasan dan kerja sosial, dipandang sebagai solusi strategis dalam mengatasi overcrowding lembaga pemasyarakatan sekaligus meningkatkan efektivitas reintegrasi sosial bagi pelanggar hukum.

Kegiatan dibuka dengan sambutan dari perwakilan Direktorat Pembangunan Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Kementerian PPN/Bappenas serta Dekan FH UNSOED, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H.
Dalam sambutannya, Dekan FH UNSOED menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam mengimplementasikan pembaruan hukum pidana di Indonesia.
“Saya berharap melalui kegiatan ini, kita semua dapat menggali berbagai perspektif, berbagi praktik baik, serta menghasilkan rekomendasi yang dapat diimplementasikan secara nyata. Dengan demikian, pembaruan KUHP dan KUHAP tidak hanya berhenti pada tataran regulasi, tetapi benar-benar hidup dan memberi manfaat dalam praktik penegakan hukum di Indonesia. Sinergi dan kolaborasi dari berbagai pihak diperlukan untuk mengimplementasikan alternatif pemidanaan sesuai KUHP dan KUHAP baru,” ujarnya.
Workshop ini menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai unsur, antara lain Koordinator Bidang Penerapan dan Penegakan Hukum Bappenas Rezafaraby, S.H., LL.M., Wakil Rektor II Bidang Umum dan Keuangan Prof. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum., Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Purwokerto Adi Suyanto, S.H., M.H., serta perwakilan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Banyumas Catur Wahyono, S.H.
Para narasumber memaparkan arah kebijakan pembangunan hukum nasional, kerangka implementasi alternatif pemidanaan, serta pentingnya sinergi antar lembaga dalam mewujudkan sistem peradilan pidana yang lebih efektif dan berkeadilan.
Diskusi yang berlangsung secara interaktif mengungkap sejumlah tantangan dalam implementasi alternatif pemidanaan, mulai dari keterbatasan pemahaman aparat, kesiapan kelembagaan, hingga kebutuhan akan mekanisme koordinasi yang lebih terstruktur. Oleh karena itu, diperlukan model kolaborasi yang jelas, kontekstual, dan berkelanjutan antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat.
Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat dihasilkan rekomendasi kebijakan yang implementatif guna mendukung penerapan KUHP dan KUHAP baru, sekaligus memperkuat sistem peradilan pidana yang lebih humanis, efektif, dan berkeadilan di Indonesia. (Auth: LabTekIn)