
Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed) dan Badan Keahlian Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) pada Kamis, 16 April 2026 di Fakultas Hukum Unsoed.
Penandatanganan PKS ini merupakan bagian dari upaya memperkuat kerja sama kelembagaan, khususnya dalam mendukung pelaksanaan fungsi legislasi melalui kontribusi akademik. Kerja sama ini diharapkan dapat membuka ruang kolaborasi yang lebih luas antara perguruan tinggi dan lembaga legislatif dalam bentuk penelitian, kajian, maupun pertukaran gagasan.
Kegiatan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan serta tim kerja sama dari kedua institusi. Dari FH Unsoed hadir Dekan Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama Dr. Siti Kunarti, S.H., M.H., Ketua Tim Kerja Sama Dr. Nurani Ajeng Tri Utami, S.H., M.H., serta Tim Kerja Sama Fakultas Hukum Unsoed. Sementara itu, dari Badan Keahlian DPR RI hadir Ketua Tim Pusat Perancangan Undang-Undang Ricko Wahyudi, S.H., M.H., beserta wakil ketua dan anggota tim.
“FH Unsoed dan Badan Keahlian DPR RI sejatinya telah lama menjalin kerja sama, namun penandatanganan perjanjian kerja sama baru dilaksanakan pada hari ini. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dapat semakin kuat dan berkelanjutan,” ujar Dekan FH Unsoed.
Pada hari yang sama, Badan Keahlian DPR RI juga menyelenggarakan kegiatan Konsultasi Publik dalam rangka penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang tentang Pekerja Lepas/Pekerja Platform Indonesia/Perlindungan Pekerja Ekonomi Gig yang bertempat di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
Kegiatan konsultasi publik tersebut dilaksanakan untuk memperoleh masukan dari berbagai pemangku kepentingan, antara lain akademisi, pemerintah daerah, komunitas pekerja platform, serta pelaku ekonomi kreatif di Kabupaten Banyumas.
Kegiatan diawali dengan pemaparan dari dua narasumber, yaitu Dr. Siti Kunarti, S.H., M.H., dosen Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Unsoed, dan Bambang, S.E., M.Si., dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unsoed. Selanjutnya, diskusi pemantik disampaikan oleh Prof. Tedi Sudrajat, S.H., M.H., Sri Hartini, S.H., M.H., dan Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., yang merupakan dosen Fakultas Hukum Unsoed. Dari UIN Saizu, turut hadir memberikan masukan Prof. Hariyanto, S.H.I., M.Hum., M.Pd.

Dari unsur pemerintah daerah, masukan disampaikan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyumas, Drs. Wahyu Dewanto, M.Si. Sementara itu, dari perwakilan pekerja platform, masukan dihimpun dari Sugiharto (Ketua Komunitas Ojol Cinta Kamtibmas/KOCAK), Anggoro Rino Pambudi (Driver Online Banyumas Raya Kompak/DOBRAK), serta Sri Rejeki dari Komunitas Grab.
Adapun dari perwakilan pekerja media dan ekonomi kreatif, masukan disampaikan oleh Irfan Bahtiar selaku Program Manager Hetero Space Banyumas, Drs. Haris Subiyakto, S.H. dari Banyumas TV, serta Suciatin dari Paguyuban Pelaku Usaha Banyumas.
Dalam forum diskusi, berbagai isu strategis dan rekomendasi kebijakan mengemuka, antara lain ketidakjelasan status hukum pekerja platform, keterbatasan perlindungan jaminan sosial, mekanisme penyelesaian sengketa, serta kebutuhan pengaturan yang mampu menyeimbangkan fleksibilitas kerja dengan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja.
Melalui kegiatan konsultasi publik ini, diharapkan dapat diperoleh masukan yang komprehensif guna mendukung penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang yang lebih responsif terhadap perkembangan ekonomi gig di Indonesia.