Webinar RKUHP Dan Perlindungan Hukum Bagi Korban : Reaktualisasi Viktimologi Dalam Pembangunan Hukum Nasional
Ilmu hukum pidana telah berkembang dalam paradigma baru, dari semula berparadigma offender oriented (pelaku) menjadi victim oriented (pelaku), sebuah karakteristik hukum pidana yang lebih humanis dan proporsional dalam merespon munculnya peristiwa pidana. Bagian Hukum Pidana pada Fakultas Hukum Unsoed memberikan perhatian lebih pada topik ini, selain menyediakan mata kuliah viktimologi sebagai mata kuliah wajib dalam kurikulum, diselenggarakan juga webinar dengan mengundang para viktimolog terkemuka. Webinar dengan topik RKUHP Dan Perlindungan hukum Bagi Korban diselenggarakan secara daring pada Rabu 2 November 2022 pukul 09.00 – 12.00 wib, webinar ini direspon antusias oleh publik dan tercatat dihadiri hampir 500 orang partisipan. Antusisme ini didukung oleh komposisi tiga narasumber penting yaitu 1). Dr. Abdul Haris Semendawai, S.H., LL.M. (Ketua LPSK 2008 – 2018 dan Komisioner Komnas HAM terpilih 2022 – 2027) dengan sub topik Kebijakan Hukum Nasional Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Korban, 2). Dr. Rena Yulia, S.H., M.H. (Akademisi FH Untirta dan Pengurus Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia) dengan sub topik RKUHP Dan Perlindungan Hukum Terhadap Korban, dan 3). Dr. Angkasa, S.H., M.Hum. (Akademisi FH Unsoed dan Ketua Asosiasi Pengajar Viktimologi Indonesia) dengan sub topik Tragedi Kanjuruhan Dalam Perspektif Viktimologi.
Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. dalam sambutannya menyampaikan isu korban adalah topik yang sedang berkembang dalam pembangunan hukum pidana di Indonesia, korban merupakan isu yang menjadi pembaharuan dalam RKUHP, harapnnya webinar yang diselenggarakan Bagian Hukum Pidana ini dapat memperkaya referensi tentang RKUHP dan tentang perlindungan korban. Webinar ini dimoderatori oleh Dwi Oktobrian, S.H., M.H. yang juga merupakan akademisi pada Bagian Pidana Fakultas Hukum Unsoed. Sesi tanya jawab dalam webinar ini berlangsung dinamis dan dapat memfasilitasi 7 penanya dari partisipasi yang sangat memiliki fokus pada paradigma viktimologi. Beberapa ulasan menarik dalam sesi tanya jawab, antara lain 1). Perlunya perbaikan mekanisme restitusi dan kompensasi bagi Korban salah tangkap, yang sedapat mungkin dapat diakses tanpa perlu pengajuan gugatan dari Korban, 2). Fenomena Insiden Kanjuruhan tidak boleh fokus hanya pada mempidana para pelakunya, melainkan juga perlu memperhatikan kebutuhan Korban untuk mengakses kompensasi yang bertujuan meringankan penderitaan. Kompensasi perlu diberikan untuk semua korban tindak pidana dengan subjek hukum manusia.
Bagian Hukum Pidana dan Bagian Hukum Lainnya pada Fakultas Hukum Unsoed senantiasa berkomitmen berpartisipasi dalam pembangunan hukum nasional melalui jalur akademik, beragam kontribusi nyata dari Fakultas Hukum Unsoed untuk masyarakat dan negara.
Maju terus Fakultas Hukum Unsoed!