Menu Tutup

Webinar Program Doktoral: Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Demi Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Sosial

18 Oktober 2021, Kementerian Agraria dan Tata Ruang / Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerbitkan Konferensi Pers tentang Mafia Tanah, dalam rilis ini ini terdapat arah kebijakan untuk memerangi mafia tanah secara terus menerus dengan tujuan memberikan kepastian hukum atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat maupun badan hukum. Fakultas Hukum Unsoed memiliki kepedulian terhadap upaya negara dalam kebijakan memerangi mafia tanah tersebut, kepedulian tersebut disampaikan melalui penyelenggaraan webinar “Strategi Pemberantasan Mafia Tanah Demi Mewujudkan Kepastian Hukum Dan Keadilan Sosial” pada tanggal 9 November 2021 melalui platform zoom dan live youtube. Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum selaku Dekan dalam sambutannya menyampaikan bahwa tujuan webinar ini adalah berkontribusi untuk turut mengurai problematik pemilikan tanah dan penanggulangan mafia tanah.

Webinar ini menghadirkan figur-figur berkompeten yang dapat menjelaskan analisa upaya penanggulangan mafia tanah, hadir sebagai pembicara kunci (keynote speaker) adalah R. Bagus Widjayanto, S.H., M.Hum yang merupakan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Kementerian ATR/BPN, beliau menyampaikan salah satu substansi bahwa keterlibatan mafia tanah cenderung muncul pada konflik pertanahan yang memiliki nuansa pidana dengan pola perbuatan mengakses layanan pertanahan yang sesuai prosedur namun terdapat kepalsuan dalam substansinya, karenanya acapkali mafia tanah ini baru diketahui ketika produk dokumen pertanahan telah diterbitkan.

Berikut adalah daftar narasumber dan sebagian susbtansi yang disampaikan dalam webinar kali ini:

  1. Dr. Nurhasan Ismail, S.H., M.Si selaku Guru Besar Hukum Agraria Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada:

“Mafia tanah merupakan kelompok yang terstruktur dan tersistematis, dikatakan terstruktur karena melibatkan berbagai aktor yang terdiri dari sponsor, garda depan yang berisi warga beserta preman, dan kelompok profesi, kemudian dikatakan juga tersistematis karena adanya penggunaan metode dengan pola keras-ilegal ataupun halus-ilmiah yang seolah-olah legal. Penanggulangan mafia tanah harus diorientasikan terhadap faktor yang memunculkan konflik / sengketa pertanahan yaitu persaingan antar notaris/PPAT yang tinggi, melemahnya professional penegak hukum, belum tersistematisasinya administrasi hak atas tanah, belum tunggalnya tanda bukti hak atas tanah, sikap abai pemilik sertifikat, belum optimalnya pengawasan terhadap penelantaran tanah, dan belum terintegrasinya administrasi pertanahan.”

  1. Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H., M.Hum selaku Wakil Rektor Universitas Jenderal Soedirman bidang kemahasiswaan dan alumni sekaligus Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman:

“Mafia tanah dapat dijerat dengan instrumen hukum berupa delik-delik pemalsuan, penggelapan, penipuan, serta penyertaan dan pembantuan, daftar delik ini merupakan predicate crime yang memunculkan delik pencucian uang. Penanggulangan mafia tanah dilakukan dengan kerjasama kelembagaan yang disertai integritas tinggi, crime control model yang memberikan kekuatan lebih dengan sedikit pembatasan bagi penegak hukum, penerapan criminal policy dengan menintegrasikan pengaruh mass media, penegakan hukum, dan pencegahan.”

  1. Dr. Fadil Jumhana, S.H., M.H. selaku Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum:

“Modus operandi Mafia Tanah untuk menguasai tanah strategis terutama tanah proyek strategis nasional dilakukan melalui rekayasa sengketa di pengadilan dengan tidak melibatkan pemilik asli sebagai pihak, pengakuan berdasarkan eigendom verponding yang sudah tidak berlaku, Build Operate Transfer (BOT) yang diperpanjang sebelum waktunya sehingga penguasaannya menjadi sangat panjang, pembayaran PBB terhadap aset negara, tumpang tindih penerbitan dokumen pertanahan yang diberikan kepada lebih dari satu pihak, okupasi tanah milik Pemda / BUMN, penggantian sertifikat yang hilang. Mafia Tanah dapat dicegah dengan menyederhanakan sistem pendaftaran tanah, menyegerakan penerbitan sertifikat tanah yang dikuasasi oleh instansi pemerintah, menghidupkan Satgas Mafia Tanah, segera menuntaskan pendaftaran tanah bagi masyarakat melalui Proyek Nasional Agraria (Prona), penindakan terhadap mafia tanah.

Rekaman webinar ini dapat diakses di https://www.youtube.com/watch?v=fyXeQlntPbc

Posted in Berita