Problematika pengaturan tentang hukum lingkungan yang meliputi perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, merupakan aspek penting dalam merumuskan suatu ketentuan terutama dalam bentuk Undang-Undang. Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) yang oleh Pemerintah ditargetkan rampung untuk disahkan pada Desember 2022 ini, sangat menarik untuk diulas dari perspektif hukum lingkungan oleh Bagian Hukum Administrasi (HAN) pada Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed). Bagian HAN pada FH Unsoed memandang perlu untuk berperan serta dalam memberikan masukan terhadap RKUHP dari perspektif hukum lingkungan, melalui penyelenggaraan Webinar dengan topik “RKUHP Dalam Perspektif Hukum Lingkungan” secara daring melalui zoom pada hari Selasa 15 November 2022 pukul 09.00 wib.
Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum selaku Dekan FH Unsoed dalam sambutannya menegaskan bahwa RKUHP secara politik hukum haruslah mencerminkan dasar filosofi bangsa yaitu Pancasila. Perjalanan penyusunan KUHP Baru oleh Bangsa Indonesia telah melalui waktu yang sangat panjang karena telah dimulai sejak 1968, harapannya webinar ini tidak hanya dapat mendiskusikan persoalan kejahatan secara umum melainkan juga termasuk pada aspek lingkungan hidup dan aspek pertanggungjawaban pidana korporasi. Webinar ini dimoderatori oleh Dr. Abdul Aziz Nasihuddin, S.H., M.H., M.M. yang merupakan dosen sekaligus peneliti di Bagian HAN pada FH Unsoed, para narasumber yang terlibat dalam webinar ini antara lain 1) Prof. M. R. Andri Gunawan W., S.H., LL.M., Ph.D yang merupakan akademisi FH Universitas Indonesia, 2) Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H. yang merupakan Akademisi FH Universitas Islam Indonesia, dan 3) Dr. Kartono, S.H., M.H. yang merupakan Akademisi FH Unsoed pada Bagian HAN yang juga merupakan Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan.
Prof. M. R. Andri Gunawan W., S.H., LL.M., Ph.D bertindak sebagai narasumber pertama menyampaikan topik tentang “Kritik atas Pasal Pidana Lingkungan dan Pertanggungjawaban Korporasi serta Pengurus Korporasi dalam RKUHP”, ulasan topik ini diantaranya unsur melawan hukum dan aspek pertanggungjawaban pidana korporasi yang dirumuskan dalam Pasal 46, 344, dan 345 RKUHP. Narasumber kedua yaitu Dr. Mahrus Ali, S.H., M.H menyampaikan topik “Tindak Pidana Lingkungan Hidup Dalam RKUHP”, ulasan menarik topik tersebut adalah munculnya potensi overkriminalisasi karena Pasal 626 ayat (1) RKUHP tidak mencabut Pasal 98 dan 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Narasumber terakhir yaitu Dr. Kartono, S.H., M.H. mengulas topik yang sama dengan Narasumber Kedua dengan ulasan menarik bahwa terdapat kemunduran dalam ancaman pidana yang lebih ringan serta tanpa batas minimal ancaman pidana dan munculnya potensi ancaman pidana yang tidak dapat diterapkan karena dirumuskannya secara kumulasi antara Baku Mutu Lingkungan dengan Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup. Sesi diskusi webinar ini berlangsung dinamis dengan banyaknya pertanyaan dari para peserta, seperti relasi antara tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP dengan UU Cipta Kerja, ataupun bagaimana efektifitasnya norma tindak pidana lingkungan hidup dalam RKUHP ketika diimplementasikan kelak. Para narasumber secara komprehensif juga merespon terhadap beragam pertanyaan peserta webinar, sehingga webinar ini terasa sangat partisipatif.
Maju terus Fakultas Hukum Unsoed.