Menu Tutup

Tindak Pidana Pencucian Uang dikupas tuntas dalam Seminar Nasional Dies Natalis Fakultas Hukum ke-34

IMG_7182.JPG

Kamis (4/6), Fakultas Hukum UNSOED menyelenggarakan Seminar Nasional dengan tema Kebijakan Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam upaya percepatan pengembalian Aset Kejahatan. Narasumber yang tampil dalam Seminar Nasional ini adalah Wakil Kepala PPATK Agus Santosa, SH.,LL.M, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah Hartadi, S.H.,M.H, dan Guru Besar Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H.,M.H. Acara yang dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Akademik, Prof.Dr. Ir. Mas Yedi Sumaryadi, M.S. ini dihadiri oleh Praktisi, Pemda terkait, akademisi, dan mahasiswa.  Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui fasilitas Video Conference ke 42 Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Acara ini merupakan Rangkaian Kegiatan Dies Natalis ke-34 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.

Melalui penyelenggaraan Seminar Nasional dengan tema Kebijakan Penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam upaya percepatan pengembalian Aset Kejahatan yang dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa, diharapkan memberikan kontribusi kearah meningkatnya dan meluasnya pemahaman dosen dan mahasiswa perihal konsep dan kontruksi normatif serta dimensi sosiologis/empiris terhadap permasalahan hukum Tindak Pidana Pencucian Uang yang sedang berkembang.

 

 

Posted in Berita