Menu Tutup

Sosialisasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja PNS di Lingkungan Fakultas Hukum UNSOED

   Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil (SKP) merupakan bagian dari proses membangun aparatur negara yang profesional, bertanggungjawab, dan berkualitas serta birokrasi pemerintah yang efisien dan efektif sehingga mampu memberikan pelayanan publik yang prima dan mendukung Reformasi Birokrasi. Hal ini disampaikan oleh Dekan Fakultas Hukum UNSOED Hj. Rochani Urip Salami, SH, MS. saat membuka acara Sosialisasi Penyusunan dan Penilaian Sasaran Kerja PNS di Lingkungan Fakultas Hukum UNSOED. Acara dilaksanakan di Aula Justitia 3. Selasa, 23 Oktober 2012. Beliau juga menyampaikan bahwa Para Kabag.TU, Kasubbag diharapkan jangan pilih kasih tapi harus obyektif dalam Penilaian Prestasi Kerja Pegawainya. Narasumber dalam sosialisasi ini adalah Eko Nugroho, SE yang merupakan Kabag. Kepegawaian UNSOED serta Pemberian Motivasi Pegawai oleh Drs. Hanifan Bambang Purnomo, M.Si.P.si. Acara ini dihadiri oleh seluruh Pegawai Negeri Sipil kependidikan Fakultas Hukum Unsoed dan 21 tamu undangan dari Fakultas-fakultas di UNSOED.

   Dalam penyampaiaannya narasumber, menyatakan Sasaran Kerja Pegawai merupakan perwujudan dari UU No. 43 Tahun 1999, yang mengamanatkan bahwa “ untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang professional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja”.

   Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang akan efektif mulai tahun 2014 mendatang. PP ini merupakan penyempurnaan dari PP nomor 10 tahun 1979 yang mengatur tentang Sasaran Kerja Pegawai. Adapun penyempurnaan ini dilaksanakan dalam rangka mendukung Reformasi Birokrasi.

   Melalui metode baru ini, Penilaian prestasi kerja PNS secara sistemik menggabungkan antara penilaian Sasaran Kerja Pegawai Negeri Sipil dengan penilaian perilaku kerja. “Prestasi kerja terdiri atas dua unsur yaitu Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja. Bobot nilai unsur SKP 60 % (enam puluh persen) dan perilaku kerja sebesar 40 % (empat puluh persen). Sedangkan penilaian SKP meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan biaya. SKP nantinya wajib disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan setiap tahun pada bulan Januari sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja“ ungkap Kabag. Kepegawaian UNSOED, Eko Nugroho, SE. (Hans)

Posted in Berita