Dalam rangka meningkatan kinerja dosen, Fakultas Hukum UNSOED menggelar sosialisasi PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam rangka pengisian Sasaran Kerja Pegawai (SKP) untuk Dosen. Acara yang diikuti oleh Dosen Fakultas Hukum UNSOED ini digelar di Ruang Video Converence, Rabu (29/01/2014). Hadir dalam acara tersebut Dekan Fakultas Hukum Dr. Angkasa, SH, M.Hum, Pembantu Dekan II MI. Wiwik Yuni Hastuti, SH.,MH, para Ketua bagian serta Kepala Tata Usaha Abu Tholib, S.Pt.,M.M.
Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum UNSOED menyampaikan bahwa Sosialisasi pengisian SKP untuk Dosen diharapkan memberi pemahaman yang baik tentang maksud dari PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). “Hemat saya Pemerintah menghendaki adanya Good Governance sehingga membuat aturan mengenai Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil ini. Mudah-mudahan institusi Fakultas Hukum selalu On The Track dan dijauhi dari masalah-maslah yang ada.” Tuturnya.
Kepala Bagian Kepegawaian UNSOED Eko Nugroho,SE. didapuk sebagai Pembicara dalam sosialisasi Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk Dosen, dalam paparannya beliau menyampaikan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS) bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan kinerja PNS. PP No 46 Tahun 2011 ini merupakan penyempurnaan dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum. Prestasi kerja PNS akan dinilai berdasarkan 2 (dua) unsur penilaian, yaitu SKP (Sasaran Kerja Pegawai) meliputi Rencana Kerja dan Target / Realisasi Kinerja yang akan dicapai oleh seorang PNS dan Perilaku kerja yang meliputi setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
SKP yang telah disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dalam hal ini Ketua Bagian dengan PNS yang bersangkutan ditetapkan sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya SKP tersebut digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja berdasarkan SKP ini lebih bersifat objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Eko Nugroho,SE. memaparkan panjang lebar seputar materi yang disampaikan. Para Dosen terlihat antusias mengikuti acara dan banyak pertanyaan menyangkut materi yang disajikan. Dan diakhir acara diadakan praktek cara pembuatan SKP.