Selasa, 19 November 2013, Universitas Jenderal Soedirman mengukuhkan Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D sebagai Guru Besar Ilmu Hukum Perdata. Dikukuhkannya Prof. Tri Lisiani sebagai Guru Besar menambah deretan Guru Besar di Fakultas Hukum UNSOED. Upacara pengukuhan berlangsung di Gedung Soemarjito, dipimpin oleh Rektor Unsoed, Prof. Dr. Ir. Mas Yedi Sumaryadi, M.S.
Di usia 49 tahun, Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D telah meraih jabatan guru besar di UNSOED. Wanita kelahiran Surakarta, 31 Desember 1963 lalu ini, secara resmi menerima SK Pengangkatan Guru Besar pada 31 Mei 2013 lalu dan menjadikannya sebagai guru besar Fakultas Hukum Unsoed kedua setelah Prof. Dr. Ade Maman Suherman, S.H.,M.Sc. Ibu dari 3 orang anak ini adalah lulusan S2 dan S3 di Universitas Murdoch Australia. Untuk meraih jabatannya sebagai Guru Besar perjuangan Tri Lisiani tidaklah mudah, prestasi dan berbagai penghargaan pun sudah banyak diraih Tri Lisiani diantaranya yaitu Dosen Berprestasi I Fakultas Hukum Unsoed dan Publication Award PHKI Unsoed.
Dalam pidato ilmiahnya, Prof. Tri Lisiani mengungkapkan bahwa telah terjadi perbaikan kesetaraan relasi gender antara suami dengan istri pada hukum perkawinan zaman kemerdekaan dibandingkan dengan di zaman kolonial. Namun demikian, beberapa produk hukum perkawinan dan beberapa rancangan perubahan dari berbagai pihak tidak selalu menunjukkan kesesuaian karena masing-masing menggunakan landasan falsafah yang berbeda dalam penyusunannya. Prof Tri juga menambahkan bahwa Menurutnya pemberian kesempatan berkembang pada perempuan tanpa adanya tambahan tanggungjawab dalam keluarga akan membuka perempuan untuk dapat maksimal berperan dalam kehidupan publik.