Menu Tutup

Webinar Fakultas Hukum Unsoed dan OJK: Peranan OJK Melindungi Konsumen Sektor Jasa Keuangan

Fakultas Hukum Unsoed Bekerjasama dengan Otoritas Jasa Keuangan pada 4 November 2021 menyelenggarakan kuliah umum dengan tema “Pengenalan OJK dan Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan” dengan berbagai Narasumber Ahli dari OJK dengan Narasumber Ibu Kristianti Puji Rahayu, Kepala Department Literasi dan Inklusi Keuangan OJK, Ibu Ruth Rosiana selaku Kepala Subbagian Pengaturan Kebijakan Perlindungan Konsumen dan Bapak Imam Cahyono selaku Deputi Direktur Pengembangan Kebijakan Market Conduct Otoritas Jasa Keuangan. Pemantik kuliah ini adalah Ibu Ulil Afwa, S.H., M.H selaku Dosen dan Peneliti pada Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsoed. Kuliah Umum ini dibuka dengan sambutan oleh Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum yang menjelaskan perkembangan maraknya situs platform PINJOL (Pinjaman Online) ilegal yang makin hari semakin meresahkan masyarakat dan OJK memiliki peran strategis untuk mensolusikan permasalahn ini.

Para narasumber dari OJK yang mengulas peranan OJK secara konkrit melalui upaya preventif dan edukatif-kuratif, OJK memberikan arahan agar masyarakat benar-benar memeriksa terlebih dahulu legalitas dari platform pinjaman online tersebut dan tidak begitu saja memberikan data yang bersifat privasi seperti akses camera, akses kontak, dan akses lokasi.

OJK sendiri didirikan berdasarkan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Otoritas Jaksa Keuangan. Secara organisasi kelembagaan, OJK memiliki visi menjadi lembaga pengawas industri jasa keuangan yang terpercaya, melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat, dan mampu mewujudkan industri jasa keuangan menjadi pilar perekonomian nasional yang berdaya saing global serta dapat memajukan kesejahteraan umum. Dalam menjalankan visi tersebut, OJK memiliki misi (1) Mewujudkan terselenggaranya seluruh kegiatan di dalam sektor jasa keuangan secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel; (2) Mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil; (3) Melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Peserta dalam Kuliah Umum ini tercatat dalam zoom sebanyak ± 320 peserta yang tidak hanya berisi mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed tetapi juga mahasiswa di perguruan tinggi lainnya termasuk masyarakat umum.

Posted in Berita