Penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama Mahkamah Konstitusi (MK) dengan 75 perguruan tinggi se-Indonesia secara simbolis dilakukan oleh sembilan Hakim Konstitusi dan lima Rektor dan Dekan Fakultas Hukum (FH), pada Selasa (17/1) sore di Jakarta. Dari Unsoed hadir Dekan Fakultas Hukum Hj. Rochani Urip Salami, SH, MS mewakili Rektor Unsoed.Kerjasama yang dilakukan MK dengan perguruan tinggi se-Indonesia tersebut bertujuan membumikan konstitusi dan mewujudkan budaya sadar konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Usai penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerja sama MK dengan perguruan tinggi se-Indonesia, Ketua MK Mahfud MD memberikan kata sambutan. Di antaranya, Mahfud mengatakan bahwa bernegara adalah berkonstitusi.
“Kita mendirikan negara secara bersama-sama, dan negara yang didirikan itu disepakati untuk dipertahankan dalam waktu tidak terbatas sampai kapan pun. Agar upaya mempertahankan negara dapat berlangsung dengan benar, maka kita membuat konstitusi,” ujar Mahfud.
Konstitusi, kata Mahfud, adalah rujukan untuk setiap persoalan yang dihadapi bangsa Indonesia sehingga negara itu bisa berlangsung terus menerus.
“Bayangkan kalau kita punya persoalan tapi tidak memiliki konstitusi? Sebagai cara menyelesaikan seperti halnya yang kemudian dijadikan dasar oleh negara untuk mengambil kebijakan-kebijakan hukum, politik, sosial dan ekonomi,” urai Mahfud.
Karena bernegara adalah berkonstitusi dan MK diberi tugas dalam penegakan konstitusi, maka selama ini MK melakukan kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi.
“Hari ini, nota kesepahaman MK dengan perguruan tinggi diperpanjang dengan menambah lagi jaringan baru, beberapa kampus lagi yang sebelumnya tidak ikut,” kata Mahfud.
Sementara itu Sekjen MK Janedjri M. Gaffar mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjalin kerja sama dengan perguruan tinggi se-Indonesia untuk menjalankan berbagai kegiatan yang diperlukan guna mendukung pelaksanaaan MK dan peningkatan kualitas pendidikan hukum di Indonesia.
“Selain itu, kerja sama tersebut merupakan bentuk tanggung jawab MK dan perguruan tinggi untuk membumikan konstitusi dan mewujudkan budaya sadar konstitusi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujar Janedjri.
Di samping itu, lanjut Janedjri, MK telah bekerja sama dengan sejumlah kampus dalam menyelenggarakan persidangan jarak jauh melalui fasilitas video conference, yang juga dimanfaatkan untuk konsultasi pengajuan permohonan dan pelayanan permohonan secara on-line.
“Perangkat video conference juga telah dimanfaatkan untuk peningkatan kualitas pendidikan hukum, melalui pelaksanaan kuliah jarak jauh, penayangan persidangan MK serta pengembangan pusat informasi hukum,” tandas Janedjri.
(sumber : wwww.mahkamahkonstitusi.go.id)