Sidang Terbuka Senat Unsoed yang di gelar pada hari Senin 17 Februari 2025 dalam rangka Pengukuhan 5 (lima) Profesor. Salah satu yang dikukuhkan adalah Prof.Dr.Tedi Sudrajat, SH., MH. Adapun judul orasi ilmiah Prof. Tedi (sapaan akrab Prof.Dr.Tedi Sudrajat,SH.,MH) yakni Menalarkan Konsep Hubungan Dinas Publik dalam Kebijakan Hukum Kepegawaian di Masa Yang Akan Datang,
Dalam hukum kepegawaian, menurut Prof. Tedi yang memiliki kepakaran di bidang Politik Hukum Administrasi Kepegawaian dari Fakultas Hukum Unsoed, bahwa hubungan Dinas Publik dimaknai sebagai hubungan sub ordinasi yang didalamnya terdapat pengikatan antara pemerintah dengan pegawai ASN (Aparatur Sipil Negara). Artinya bahwa dengan hubungan dinas publik tercipta implikasi berupa :
1. Setiap pegawai ASN harus tunduk taat pada setiap kebijakan;
2. Berlaku prinsip monoloyalitas;
3. Dibatasi hak asasi pegawai ASN melalui peraturan perundangan;
4. Setiap pelanggaran dikenakan sanksi.
Tujuan dari Hubungan Dinas Publik adalah menciptakan keseragaman tindakan bagi pegawai ASN dalam melaksanakan tugas kedinasan berdasar aturan dan kebijakan pimpinan.
Prof. Tedi menjelaskan bahwa, jika kebijakan dan perintah pemerintah benar, maka pasti akan tercapai pelaksanaan tugas yang berdampak positif terhadap layanan publik. Namun jika tujuannya tidak tercapai, maka terdapat beberapa faktor yang mempengaruhi, setidaknya karena:
1. Tidak semua kebijakan hukum yang dibentuk dan diterapkan sesuai dengan tujuannya;
2. Masih terdapat perintah/tugas kedinasan yang tidak sesuai tupoksi;
3. Perintah didasarkan pada kepentingan pribadi/golongan/politik;
4. Penerapan sanksi yang melanggar aspek substansi, prosedur, dan wewenang.
Dalam posisi inilah, pegawai ASN terjebak dalam hubungan sub ordinatif yang pragmatis, hanya sekedar melaksanakan tugas layanan publik tanpa melihat dampaknya pada layanan kepada masyarakat, tapi hanya sekedar mengikuti perintah atasan, ujar Prof. Tedi (Pengurus Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara / APHTNHAN).
Prof. Tedi yang sudah menerbitkan 9 (sembilan) buku hukum mengatakan bahwa kedepannya, untuk menalarkan hubungan Dinas Publik dalam Kebijakan Hukum Kepegawaian, diperlukan 6 (enam) prinsip :
1. Pemerintah tetap sebagai figur kunci untuk mengatur dengan mendasarkan pada prinsip pokok kepegawaian, serta memiliki kapasitas mengkoordinasi (bukan memobilitasi) untuk mencapai tujuan publik;
2. Kekuasaan yang dimiliki pemerintah harus ditransformasikan, dari yang dipahami sebagai ”kekuasaan atas” menjadi ”kekuasaan untuk” publik;
3. Pemerintah bukan sekedar ditempatkan sebagai penguasa, namun harus dapat menciptakan keseimbangan bagi rakyat dan pegawai ASN. Posisi pemerintah adalah menjembatani kebutuhan melalui pembentukan instrumen kebijakan hukum yang adil. Kebijakan hukum ini harus didasarkan pada asas rasionalitas atau kepantasan;
4. Pegawai ASN diberikan otoritas untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan, dan diberikan wewenang secara proporsional dan profesional melalui jabatan pemerintahan;
5. Untuk menjaga marwah pemerintah, dihindari timbulnya konflik terbuka. Karenanya, pemerintah wajib membuka ruang masukan yang berkeadilan, dapat diakses oleh pegawai ASN serta pemerintah mampu menerima dan menindaklanjuti kritik yang membangun;
6. Setiap tindakan pemerintaha harus dapat diuji keabsahannya, baik dari aspek wewenang, prosedur, dan substansi.
Prof Tedi mempunyai 11 artikel yang sudah di index scopus terdiri artikel Jurnal Internasional Bereputasi dan 4 (empat) di Proceeding menambahkan bahwa mencermati prinsip di atas, maka hubungan Dinas Publik memang mensyaratkan pegawai ASN mengikat dirinya untuk tunduk pada perintah dari pemerintah untuk melakukan sesuatu atau beberapa macam jabatan. Namun kedepannya, pola hubungan ini harusnya lebih ditekankan pada aspek pelaksanaan tugas/jabatan atas dasar kebijakan hukum yang tepat.
Perintah haruslah proporsional, profesional, rasional, dan memenuhi keabsahan wewenang – jika tidak ada pengaitnya, maka perintah tugasnya dinyatakan tidak sah secara hukum, ungkap Prof. Tedi (alumni Program Doktor Hukum Universitas Padjadjaran, Bandung).