Fakultas Hukum UNSOED bekerjasama dengan MPR RI menggelar lokakarya Sistem Pemilihan Umum Nasional dan daerah menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Sabtu (7/12/2013). Acara berlangsung di Aula Gedung Justitia 3 Fakultas Hukum Unsoed. Lokakarya dihadiri oleh akademisi Fakultas Hukum Unosed, Partai Politik, guru-guru dan praktisi Pendidikan Kewarganegaraan dan mahasiswa.
Hadir sebagai narasumber yaitu Paulus Israwan Setyoko (Dosen Fisip Unsoed), Endang Sulastri (Mantan komisioner KPU), Iswanto (Dosen FH UMS), Agoes Poernomo (anggota DPR RI Fraksi PKS) dan Ray Sangkuti ( Direktur lingkar madani Indonesia) sedangkan Abdul Aziz Nasihuddin didapuk sebagai moderator.
Acara dimulai dengan sambutan Ketua Panitia Lokakarya Hj. Siti Kunarti, SH, MH, beliau melaporkan hasil Focus Group Discussion di Resto & Café Kemangi Purwokerto Sabtu kemarin (30/11) tentang Sistem Pemilihan Umum Nasional dan Daerah Menurut UUD Tahun 1945 yang merupakan acuan diselenggarakannya Lokakarya ini. Sambutan kedua disampaikan oleh Rektor Universitas jenderal Soedirman Prof. Dr.Ir Mas Yedi Sumaryadi, M.S.. Beliau menilai bahwa lokakarya semacam ini merupakan peluang bagi para akademisi untuk mengkaji berbagai permasalahan sehingga ditemukan alternatif pemecahannya. Dalam kesempatan ini beliau sekaligus membuka acara Lokakarya Sistem Pemilihan Umum Nasional dan Daerah Menurut UUD Tahun 1945.
Dalam seminar dipaparkan bahwa sistem dan mekanisme pemilihan umum nasional dan daerah yang baik sangat tergantung pada keberhasilan elit politik dalam memberikan pendidikan politik kepada setiap warganegara. Pengalaman masa orde baru dan orde reformasi dapat dijadikan pelajaran penting untuk mengbangkan sistem pemilihan yang sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat masa kini dan masa depan. Acara Lokakarya berjalan dengan lancar dan mendapat masukan yang berarti baik dari pembicara maupun peserta.