Menu Tutup

Kuliah Umum dengan tema Tinjauan Hukum Anak Sah yang Lahir di Luar Kawin

Rabu 20 Juni 2012 yang baru lalu, Fakultas Hukum UNSOED menyelenggarakan Kuliah Umum dengan tema Tinjauan Hukum Anak Sah yang Lahir di Luar Kawin. Narasumber yang tampil dalam Kuliah Umum ini adalah Hakim Agung RI Prof.Dr.H. Abdul Manan, S.H.S.IP,M.Hum Acara yang dibuka oleh Pembantu Rektor III, Prof.Dr. Imam Santosa, M.Si ini dihadiri oleh Bupati Banyumas yang diwakili Kepala Dinas Bakesbanglinmaspol, Pengadilan Agama di Wilayah Eks Karesidenan Banyumas dan Pemalang, Pemda terkait, Dosen, dan mahasiswa.  Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui fasilitas Video Conference ke 39 Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia., Acara ini merupakan Rangkaian Kegiatan Dies Natalis ke-31 Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman.
          Kuliah Umum ini diselenggarakan dengan dilatarbelakangi Putusan Mahkamah Konstitusi RI yang mengamandemen Pasal 43 Undang-undang Perkawinan menuai kritik dan kontroversi.  Putusan MK yang mengabulkan gugatan Hj. Aisyah Muchtar atau dikenal sebagai Machicha Muchtar Istri Mantan Menteri Moerdiono ini tak luput dari perhatian Fakultas Hukum UNSOED karena memiliki banyak implikasi dalam penerapan Undang-undang perkawinan ke depan.  Berkenaan dengan Hak Anak yang Lahir di Luar Kawin, Prof. Manan menegaskan bahwa yang dimaksud Anak di Luar Kawin dalam Pasal 43 Ayat (1) yang diamandemen oleh MK adalah anak hasil hubungan perkawinan yang sah sesuai agama namun tidak dicatat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.  Bunyi Pasal 43 UUP setelah diamandemen ialah “Anak yang dilahirkan dari perkawinan yang tidak dicatatkan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya serta dengan laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya”.  Dengan putusan ini, maka anak yang lahir di luar perkawinan menjadi memiliki hak waris dan ditulis nama ayahnya dalam akte keliharn sepanjang dapat dibuktikan.  Padahal sebelum Pasal ini diamandemen, anak luar kawin hanya memiliki hubungan perdata dengan ibunya.
 Melalui penyelenggaraan Kuliah Umum dengan tema Tinjauan Hukum Anak Sah yang Lahir di Luar Kawin yang dihadiri oleh para dosen dan mahasiswa, diharapkan memberikan kontribusi kearah meningkatnya dan meluasnya pemahaman dosen dan mahasiswa perihal konsep dan kontruksi normatif serta dimensi sosiologis/empiris terhadap permasalahan hukum yang berkembang.
Maju Terus Fakultas Hukum. [mh/2012] 
Posted in Berita