Bagaimana Status Dan Kedudukan Kecerdasan Buatan Didalam Hukum. Perkembangan Ini Tentunya Perlu Adanya Pengaturan. Disinilah Hukum Masuk dan Berfungsi untuk Menertibkan. Fakultas Hukum mengambil Peran terhadap isu tersebut yang dikemas dalam Kuliah Umum. Kuliah umum ini diisi oleh Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kejaksaan Republik Indonesia (RI), Tony T. Spontana, S.H., M.Hum dengan mengusung Tema “Membangun Sumber Daya Manusia Dalam Menghadapi Tantangan Hukum Di Era Revolusi Industri 4.0 Pada Perkembangan Penggunaan AI”.
Bertempat di Auditorium Gedung Adhyaksa Fakultas Hukum Unsoed, (11/08/2023), Tony T. Spontana dalam kuliah umum menjelaskan Kecerdasan Buatan (Ai) Merupakan Teknologi Yang Mengacu Pada Simulasi Kecerdasan Manusia Yang Diprogram Ke Dalam Suatu Media Elektronik Untuk Berpikir Layaknya Manusia Dan Meniru Tindakan Manusia. Dalam Menghadapi Zaman Revolusi Industri 4.0, Ini Bukan Saja Memerlukan Perubahan Aturan, Tetapi Juga Memerlukan Perubahan Manusia Sebagai Pelaksanan Aturan Tersebut.
Kuliah umum di tutup dengan penjabaran mengenai Perkembangan Teknologi Sekarang Ini Menuntut Aparatur Hukum yang Betul-betul Memahami Dan Menguasai Teknologi Informasi Secara Komprehensif dalam Melaksanakan Tugas-tugas Ke Depan. Hal Ini Disebabkan, Karena Perbuatan-perbuatan yang Dulunya Secara Konvensional Terasa Mudah untuk Diselesaikan, Tetapi Tantangan Tugas-tugas Ke Depan Harus Berhadapan Dengan Suatu Perbuatan Hukum yang Hanya Dapat Dirasakan Akibatnya Saja Tanpa di sadari. Dalam Sesi tanya jawab kuliah umum peserta antusias melalui beragam pertanyaan. Fakultas Hukum Unsoed mempunyai komitmen menyelenggarakan kegiatan kuliah umum secara konsisten dalam rangka meningkatkan Tri Dharma Perguruan Tinggi.