Melihat pengalaman-pengalaman Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD dan DPRD, serta Pemilihan Kepala Daerah, setidak-tidaknya terdapat empat pihak yang mempengaruhi adanya perubahan politik hukum pemilu dan pemilukada yang pernah dialami di Indonesia, yakni;
- DPR dalam hal mengajukan usulan dan membahas revisi undang-undang pemilu/pilkada;
- Presiden dalam hal mengajukan usulan revisi Undang-Undang atau mengajukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu);
- Mahkamah Konstitusi, dalam hal menguji UU/Perppu terhadap UUD 1945 dan menyelesaikan sengketa Pemilu/Pemilukada; dan
- Komisi Pemilihan Umum, melalui Peraturan KPU terkait pelaksanaan teknis dan aturan main dalam Pemilu dan Pemilukada.
Hal itu diungkapkan Saleh Darmawan, S.H., M.H. Anggota Bawaslu Kabupaten Banyumas dalam Kuliah Umum dengan Tema “Perkembangan Politik Hukum Pemilu di Indonesia” yang digelar Bagian Hukum Tata Negara di ruang Auditorium Graha Adhyaksa Fakultas Hukum Unsoed Kamis, 8 Juni 2023.
Kegiatan yang dibuka Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum. dihadiri antara Wakil Dekan Dosen Bagian Hukum Tata Negara, Tamu Undangan, dan para mahasiswa mata kuliah Hukum Tata Negara.