Rabu 26 Juni 2013, FH UNSOED melakukan inisiasi kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) RI. Pertemuan yang diadakan di Ruang Rapat Senat Gedung Justitia 2 tersebut di hadiri oleh Dr. Angkasa S.H., M.Hum. selaku Dekan FH UNSOED, Drs. Antonius Sidik Maryono, SH, MS selaku Pembantu Dekan 3, Sekretaris Program Pascasarjana Magister Ilmu Hukum Dr. Setya Wahyudi, SH, MH, Dr. H. Kuat Puji Prayitno, SH, M.Hum (Calon Hakim Agung) dan Ketua Bagian Hukum Pidana Haryanto Dwiatmodjo, SH, M.Hum sedangkan dari LPSK dihadiri oleh Divisi Hukum, Kerjasama dan Pengawasan Internal LPSK Tasman Gultom, S.H., M.H., AAAI.K. beserta staff.
Dalam penjelasannya Tasman Gultom, menyampaikan bahwa kerjasama LPSK dan Fakultas Hukum ini dalam usaha mengoptimalkan peran lembaga tersebut dalam penegakan hukum dan criminal justice system di Indonesia.
Dekan Fakultas Hukum mengungkapkan pemikiran “restoratif justice” harus mulai ditularkan dalam mata kuliah hukum karena memandang kejahatan bukan hanya sebagai perbuatan melanggar hukum pidana tetapi juga sebagai perbuatan yang menimbulkan kerugian bagi korban. Selain itu, Setya Wahyudi, juga menambahkan kerjasama ini juga dibutuhkan untuk penguatan peran dan fungsi LPSK menuju optimalisasi perlindungan saksi dan perannya sebagai whistleblower dan justice collabolator. Rencananya Kerjasama ini akan dituangkan dalam MoU yang ditandatangi Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai dan Rektor UNSOED Prof. Edy Yuwono, Ph.D.
Dalam kesempatan lain Tasman Gultom kepada Tim Perencanaan dan Sistem Informasi Fakultas Hukum UNSOED mengakui dalam umurnya yang masih relatif muda, LPSK masih harus memerlukan proses untuk melengkapi struktur kelembagaan dan juga melengkapi/meningkatkan wewenang kelembagaan. Menurut dia, UU No 13 tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban masih perlu disempurnakan mengingat terkesan undang-undang itu lebih mengutamakan tugas dan tanggung jawab LPSK, namun kurang memberikan kewenangan khusus kepada lembaga negara tersebut. (Hans)