Menu Tutup

General Lecturer : Introduction of International Alternative Dispute Resolutio

Selasa, 03 Oktober 2023, Fakultas Hukum Unsoed menyelenggarakan Visiting Lecturer dengan tema Introduction of International Alternative Dispute Resolution yang disampaikan oleh Assoc. Prof. Christopher M. Cason, JD, LLM sebagai narasumber. Beliau merupakan lulusan Master of Laws (LL.M) International Dispute Resolution dari University of Miami School of Law serta merupakan dosen di Universitas Islam Indonesia Yogyakarta hingga saat ini. Kuliah ini merupakan bagian dari keberhasilan Fakultas Hukum Unsoed dalam Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dikti).

Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H. selaku Ketua Tim PKKM Fakultas Hukum Unsoed, menyampaikan ucapan terimakasih kepada Narasumber Prof M. Cason karena sudah bersedia hadir dan memberikan ilmu yang akan sangat berguna bagi mahasiswa, selain itu mahasiswa diharapkan dapat memperhatikan materi yang akan diberikan oleh Prof. M. Cason.

kemudian Dr. Tedi Sudrajat, S.H, M.H selaku Wakil Dekan Akademik, mewakili Dekan pertama-tama menyampaikan ucapan terimakasih kepada Narasumber yang sudah meluangkan waktunya untuk hadir dalam acara ini, selanjutnya disampaikan bahwa mahasiswa diharapkan dapat mendapatkan ilmu tentang Alternative Dispute Resolution tidak hanya secara teorinya saja tetapi juga praktiknya khususnya dalam Arbitrase Internasional, kemudian dilanjutkan dengan membuka acara ini secara resmi.

Visiting Lecturer ini dipimpin oleh Ulil Afwa, S.H., M.H. sebagai moderator dan mengawalinya dengan memperkenalkan Narasumber dan membacakan CV dari Narasumber. Kemudian dilanjutkan pemaparan materi oleh Assoc. Prof. Christopher M. Cason, JD, LLM dengan tema “International Alternative Dispute Resolution”. Materi tersebut terbagi menjadi beberapa pembahasan, yaitu Pengenalan Arbitrase Internasional, Studi Kasus, Pengertian Alternative Dispute Resolution, Implementasi dalam studi kasus, Kesepakatan dalam Arbitrase, Kesimpulan, kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi dan tanya jawab. Dalam pemaparan materi, beliau menjelaskan mengenai perbedaan yang jelas antara Negosiasi, Mediasi, Non-Binding Arbitration dan Binding Arbitration. Selain itu, yang lebih menarik adalah Narasumber memberikan contoh studi kasus serta strategi berdasarkan kasus yang ada, sehingga mempermudah peserta untuk memahami terkait Arbitrase sebagai International Alternative Dispute Resolution. Pada sesi berikutnya, peserta diminta untuk secara aktif berpartisipasi dengan membuat 3 kelompok yang terdiri dari kelompok lawyer dari boeing corporation, kelompok lawyer dari lion air group, dan kelompok dari keluarga korban. Kelompok ini diminta untuk mempresentasikan argumen dari masing-masing kelompok dengan menggunakan bahasa inggris. Sesi terakhir dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dan diskusi baik dalam bahasa inggris maupun bahasa indonesia yang akan dibantu diterjemahkan oleh Ibu Hana sebagai pendamping dari Narasumber.

Fakultas Hukum Unsoed, Humanis dan Berkarakter!

Posted in Berita