Senin, 23 Oktober 2022. Fakultas Hukum Unsoed mengundang berbagai Pemerintah Desa di Banyumas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang bertopik “Pembentukan Majelis Perdamaian Desa Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Yang Berkearifan Lokal” di Aula Prof. ST. Burhanuddin – Graha Adhyaksa. Agenda ini merupakan bagian dari Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), sebuah kompetensi bergengsi yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. Lebih dari itu, FGD ini memiliki misi kelembagaan untuk memperkokoh kearifan lokal dalam penyelesaian sengketa antara masyarakat perdesaan, mengembangkan kesadaran masyarakat untuk mempertahankan harmonisasi sosial dalam menghadapi konflik antar individu.
Hal ini dipertegas dalam sambutan jajaran pimpinan Fakultas Hukum Unsoed. Ketua Panitia sekaligus Ketua Tim PKKM Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H. menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menjalin kerja sama untuk mengangkat isu musyawarah mufakat sebagai kearifan lokal. Majelis Perdamaian Desa merupakan komitmen Fakultas Hukum Unsoed untuk memberikan kontribusi nyata bagi lingkungan sekitar, menghadirkan solusi yang adaptif dan win-win solution merespon konflik antara individu. Kemudian Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum juga menjelaskan Majelis Perdamaian Desa adalah suatu model yang dapat memitigasi penumpukan beban perkara di lembaga pengadilan, ini juga sumbangsih pemikiran yang konkret bagi pengembangan negara yang diberikan oleh institusi pendidikan. Agenda ini selaras dengan tagline Universitas Jenderal Soedirman sebagai “World Class Civic University”.
Narasumber dalam kegiatan ini 1) Ngguli Liwar Mbani Awang, S.H., M.H. (Hakim Yustisial pada Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung); 2) Rahmad Syafaat Habibi, S.H., M.H. (Penyuluh Hukum pda Badan Pembinaan Hukum Nasional); 3) Dwiana Martanto, S.H., M.H. (Jaksa Kejaksaan Negeri Purwokerto), dan 4) Iptu Yusuf Triwiyanto, S.H., M.H. (Kanit Tipikor Polresta Banyumas). Keempatnya merupakan narasumber yang kompeten dan memiliki rekam jejak atau pengalaman mempraktekkan konsep Restorative Justice dalam tugas penegakan hukum. Bertindak sebagai moderator adalah Ulil Afwa, S.H., M.H. yang merupakan dosen sekaligus peneliti dari Bagian Hukum dan Masyarakat Fakultas Hukum Unsoed.
FGD ini dihadiri berbagai Pemerintah Desa antara lain Desa Pandak, Desa Jompo Kulon, Desa Karanggintung, Desa Pekuncen, dan Desa Panembangan. Dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa juga hadir untuk memeriahkan agenda ini. Untuk memastikan ide Restorative Justice Village dapat diimplementasikan secara berkesinambungan, dalam agenda juga ditandatangani perjanjian kerja sama antara Fakultas Hukum Unsoed dengan Pemerintah Desa Pandak yang merupakan pilot project dari program tersebut.
Fakultas Hukum Unsoed, Humanis dan Berkarakter!