Fakultas Hukum UNSOED memiliki doktor baru di bidang Hukum Internasional. Dr. Noer Indriati, SH, M.Hum menyelesaikan pendidikan Doktornya di Universitas Padjajaran Bandung, beliau menjadi doktor keenam belas Fakultas Hukum UNSOED, setelah Jum’at (4/10) berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk “Pengembangan Model Perlindungan Hukum Terhadap Anak Sebagai korban Perdagangan Dikaitkan Dengan protokol Perdagangan Orang Pelengkap Konvensi Tindak Pidana transnasional terorganisasi 2000 di Indonesia” pada Sidang Promosi Doktor di Ruang Senat guru Besar Lt. 2, Gedung Pendidikan Fakultas Hukum Universitas Padjajaran Bandung.
Di bawah supervisi promotor Prof. Dr. Ir. H. Mahfud Arifin, MS, Prof. Huala ADolf,S H.,LL.M.,Ph.D, Prof. Dr. H. yudha Bhakti, SH.,MH ( Alm ), Prof. Dr. Hj. Mien Rukmini, SH.,MS, dan Dr. Indra Perwira, SH.,MH berusaha menganalisis dan mengetahui Perlindungan hukum terhadap anak telah diatur dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia, hanya didalam penerapannya masih terdapat kekurangan atau belum maksimal. Hal ini disebabkan; diantara penegak hukum masih terdapat keengganan untuk menggunakan UU. No. 21 Tahun 2007 tentang PTPPO; pemberian restitusi kurang memberikan keadilan bagi anak sebagai korban;masih terjadi pemalsuan dokumen perjalanan;serta kurangnya dana untuk pemulangan korban perdagangan;tidak adanya keseragaman dalam pembatasan usia anak untuk menentukan pengertian anak menyebabkan implementasi peraturan perundangan saling tumpah tindih.
Dr. Noer Indriati, SH, M.Hum menegaskan, Model Perlindungan korban yang tepat untuk dikembangkan adalah menempatkan anak di dalam keluarga dan panti sosial, dimana merupakan lingkungan yang memberi rasa aman dengan dimonitor oleh petugas-petugas, yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah sehingga anak tidak lagi menjadi korban, Pemberian restitusi dan pemulihan kondisi fisk maupun psikis anak sebagai korban. (Hans)