Fakultas Hukum UNSOED memiliki doktor baru di bidang Hukum Internasional. Dr. Isplancius Ismail, SH, M.Hum menyelesaikan pendidikan Doktornya di Universitas Gajah Mada Yogyakarta, beliau menjadi doktor empat belas Fakultas Hukum UNSOED, setelah Senin (1/7) berhasil mempertahankan disertasinya yang bertajuk ”Perlindungan Hukum bagi Wartawan yang meliput konflik bersenjata internal di Aceh berdasarkan Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambahan 1977” pada Sidang Promosi Doktor di Universitas Gajah Mada Yogyakarta.
Di bawah supervisi promotor Dr. Paripurna, S.H.,M.Hum.,LL.M, Prof. Dr. Mohd. Burhan Tsani, S.H.,M.H, Prof. Dr. Marsudi Triatmodjo, S.H.,LL.M, Prof. Jawahir Thantowi, S.H.,M.A.,Ph.D, Prof. Dr. Edward Oma Sharif Hiariej, S.H.,M.Hum, Dr Sigit Riyanto,S.H.,LL.M, Prof. Dr. Soedjito, S.H.,M.Si, Prof. Dr. Abdul Ghofur Anshori, S.H.,M.H dan Prof. Dr. Agustinus Supryanto, S.H.,M.Si berusaha menganalisis dan mengetahui Perlindungan Hukum bagi Wartawan yang meliput konflik bersenjata internal di Aceh. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perlindungan hukum bagi wartawan yang meliputi konflik bersenjata internasl di Aceh menurut Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol tambahan 1977 sudah dilakukan di Indonesia. Perlindungan yang dilakukan oleh Indonesia bersifat antisipatif dan represif yaitu dengan membeikan kesempatan kepada para wartawan untuk meliput konflik bersenjata internal di Aceh melalui mekanisme atau tatacara peliputan yang harus ditaati oleh mereka dan memberikan sanksi apabila mereka melakukan pelanggaran.
Dr. Isplancius menegaskan, Perlindungan yang diberikan kepada para wartawan tersebut antara lain dengan memperlakukan wartawan sebagai orang sipil dan memberikan jaminan keamanan kepada mereka dalam melaksanakan tugas profesinya sebagaimana telah diatur di dalam Pasal 8 Undang-Undang nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (Hans)