Kamis, 16 November 2019 bertempat di Aula Prof. ST. Burhanuddin – Graha Adhyaksa, Fakultas Hukum Unsoed selenggarakan Kuliah Praktisi Mengajar bagi sivitas akademika. Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Program Kompetisi Kampus Merdeka (PKKM), yang merupakan kompetisi bereputasi antara perguruan tinggi negeri yang diselenggarakan Direktorat Pendidikan Tinggi (Dikti). Bertindak sebagai narasumber adalah Bapak Dr. Syeikh Assery, S.E., M.M., M.H. yang merupakan mediator bersertifikat dan pengurus Pusat Mediasi Nasional (PMN). PMN merupakan sebuah lembaga profesional yang memberikan jasa mediasi dan pelatihan mediasi, lembaga ini telah diakreditasi Mahkamah Agung sejak 2004 dan beranggotakan mediator-mediator yang yang berpengalaman dari bermacam-macam latar belakang bidang hukum, perbankan dan bisnis.
Ketua Tim PKKM FH Unsoed Ibu Dr. Sri Wahyu Handayani, S.H., M.H. dalam sambutannya menyampaikan bahwa Praktisi Mengajar ini juga merupakan tindak lanjut dari kemitraan kerjasama antara FH Unsoed dengan PMN. Kuliah Praktisi Mengajar ini diharapkan dapat mengembangkan wawasan dan keilmuan sivitas akademika tentang mediasi, mediasi kini telah berkembang pesat dan dapat diinisiasi para pihak tanpa harus terlebih dahulu mendaftarkan gugatan di pengadilan, bahkan dalam hukum pidana pun kini sedang berkembang konsep serupa yaitu restorative justice. Dekan FH Unsoed Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum dalam sambutannya menyampaikan bahwa kemitraan antara FH Unsoed dengan PMN merupakan bukti berkembangnya institusi mengikuti perkembangan hukum. Mediasi adalah sarana yang dapat dipegunakan para pihak untuk bisa menyelesaikan sengketa ataupun permasalahan secara win-win solution tanpa meninggalkan hubungan antar pihak yang rusak.
Praktisi Mengajar ini dihadiri secara antusias oleh sivitas akademika, terutama mahasiswa. Kuliah Praktisi memiliki karakteristik yang berbeda dengan kuliah reguler, diisi langsung oleh praktisi sebagai narasumber sehingga substansi kuliah terasa lebih kontekstual. Salah satu hal penting yang dibahas oleh Bapak Dr. Syeikh Assery, S.E., M.M., M.H. adalah proses mediasi beroirentasi pada interest bukan right, artinya perbincangan tentang normatif tidak menjadi prioritas penyelesaian sengketa, mediator perlu jeli melihat apa saja kepentingan yang bisa didiskusikan antar para pihak. Di masa mendatang, kegiatan serupa akan terus berlangsung di FH Unsoed, untuk semakin mengoptimalkan relevansi antara kurikulum dengan dunia usaha-dunia industri (DUDI).
Fakultas Hukum Unsoed, Humanis dan Berkarakter.