Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menggandeng Universitas Jenderal Soedirman dalam rangka memperluas akses perlindungan saksi dan korban di Kabupaten Banyumas. Kerjasama ini dituangkan dalam Memorandum of Understanding (Mou) yang penandatanganannya dipusatkan di Hotel Aston Purwokerto, Kamis 12 September 2013. MoU ditandatangani masing-masing oleh Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai, SH.,LLM dan Plt Rektor Prof. Dr. Ir. Mas Yedi Sumaryadi, M.S. Ruang lingkup kerjasama meliputi kegiatan pendidikan, pengajaran, dan pelatihan perlindungan saksi dan korban, penelitian, pengembangan perlindungan saksi dan korban, dan pengabdian kepada masyarakat dalam upaya perlindungan saksi dan korban. Kegiatan ini juga dihadiri perwakilan beberapa institusi di Kabupaten Banyumas, para Penegak Hukum, dosen dan para mahasiswa UNSOED.
Setelah penandatanganan MoU, kegiatan ini dilanjutkan dengan seminar dengan tema “Peran Perguruan Tinggi dan Pemangku kepentingan dalam perlindungan saksi dan korban”. Sebagai narasumber yaitu RM. Sindhu Krisno, Bc.IP, SH, MH (Komisioner LPSK) dengan materi “Sosialisasi Peran Lembaga Perlindungan saksi dan korban” dan dr. Moch. Nasser, Sp.,KK.,D.Law (Anggota Kompolnas) membawakan materi tentang “Perlindungan saksi dan korban dalam pemeriksaan kepolisian”, dan Dr. Angkasa, SH, M.Hum (Dekan Fakultas Hukum UNSOED) dengan tema “Urgensi perlindungan hukum saksi dan korban dalam proses peradilan pidana”. Kegiatan dilanjutkan pada Jum’at 13 September 2013 yaitu peresmian Sekretariat LPSK di Fakultas Hukum UNSOED sehingga dapat membantu para pemohon Perlindungan Saksi dan Korban yang berasal dari wilayah sekitar Kabupaten Banyumas.