Sebagai upaya mewujudkan Keadilan Agraria, Fakultas Hukum UNSOED bekerjasama dengan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia menyelenggarakan Diskusi Ilmiah dengan tema Tinjauan Implementasi Ketetapan MPR RI Nomor IX/MPR/2001 Tentang Pembaruan Agraria Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Diskusi ilmiah dibagi dua sesi, sesi pertama menghadirkan pembicara Dra. Mardiana Indraswati, anggota DPR/MPR dari Fraksi PAN, Dr. Urip Santoso, SH.,M.Hum dan Dosen Fakultas Hukum UNSOED Supriyanto, SH, MH di moderatori oleh Dr. Kuat Puji Prayitno, SH, M.Hum. Sesi kedua menghadirkan pembicara Arif Wibowo, SE anggota DPR/MPR Fraksi PDIP, Dosen Fakultas Hukum Dr. Muhammad Fauzan, SH.,M.Hum, Dr. Slamet Rosyadi dan Bambang Ardhianto dari BPN Purbalingga. Kegiatan berlangsung di Aula Justitia 3 Fakultas Hukum, pada Kamis (6/12) selama sehari penuh, dan dibuka secara resmi oleh Dra. Mardiana Indraswati mewakili pimpinan MPR disaksikan oleh pejabat Setjen MPR-RI dan Pembantu Rektor II UNSOED dan Dekan Fakultas Hukum. Diskusi ilmiah diikuti oleh kalangan sivitas akademika, pakar, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum, serta organisasi sosial kemasyarakatan, unsur pemerintah daerah, dan LSM sebanyak 150 peserta.
Berdasarkan Undang-Undang No 12 Tahun 2012, Ketetapan MPR ditempatkan kembali dalam tata urut peraturan Perundang-undangan di bawah Undang-Undang Dasar, dan karenanya menjadi sumber hukum bagi peraturan perundang-undangan di bawahnya. Menurut Mardiana selaku sekertaris MPR RI dan juga anggota Fraksi PAN, perlu ditegaskan bahwa MPR RI akan senantiasa berdiskusi dengan berbagai pihak terkait penyelesaian berbagai permasalahan agrarian yang begitu kompleks sehingga dapat tercipta sinkronisasi peraturan perundang – undangan yang baik dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Lebih jauh Arif Wibowo mengatakan bahwa Sampai saat ini banyak konflik agraria tidak bisa diselesaikan dengan baik, terlebih kasus antara rakyat dengan pemerintah. Hal ini karena kasus tersebut merupakan antar struktur sehingga harus diselesaikan dengan kebijakan yang bersifat politik. Presiden harus menginisiasi dalam proses penyelesaian konflik agrarian dengan cepat dan bertanggungjawab terhadap berbagai konflik agrarian yang selama ini terjadi. Para Peserta sangat antusias menyampaikan pendapatnya mulai dari persoalan penyelesaian konflik agraria hingga menyoroti persoalan ketimpangan struktur penguasan dan pemanfatan atas tanah.(Hans)