Sabtu, 29 Juni 2013, Fakultas Hukum UNSOED terus membuktikan diri dipercaya untuk menyelenggarakan perlehatan Nasional. Kali ini, masih dalam rangkaian Dies Natalis FH UNSOED ke-32, Fakultas Hukum menyelenggarakan Seminar dengan tajuk “Membangun Sistem Hukum Pidana Berbasis Budaya Hukum Nasional”. Acara ini diselenggarakan di Aula Justitia III Fakultas Hukum UNSOED, menghadirkan empat pembicara antara lain, Prof. Dr. Kudzaifah Dimyati, S.H.,M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta) , Prof. Dr. Arief Amrullah, S.H.,M.Hum (Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember), Prof. Dr. Supanto, S.H.,M.Hum (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Negeri Sebelas Maret) dan Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H.,M.Hum (Dosen Fakultas Hukum UNSOED). dan dibuka secara resmi oleh Rektor UNSOED Prof. Edy Yuwono, Ph.D. didampingi Dekan Fakultas Hukum Dr. Angkasa S.H., M.Hum. Seminar Nasional ini diikuti oleh kalangan sivitas akademika, pakar, dosen, dan mahasiswa Fakultas Hukum, serta organisasi sosial kemasyarakatan, unsur pemerintah daerah, dan LSM sebanyak 200 peserta.Dalam Sambutannya Dekan Fakultas Hukum menyampaikan bahwa Prof. Dr. Barda Namawi Arief, S.H yang merupakan Keynote Speaker dalam Seminar Nasional ini tidak bisa hadir karena masih dalam proses pemulihan kesehatan, namun Prof. Barda tetap memberikan ulasan singkat tentang Seminar Nasional kali ini dalam bentuk artikel yang akan dibagikan kepada seluruh peserta seminar.
Prof. Dr. Kudzaifah Dimyati, S.H.,M.Hum, pada kesempatan ini menyampaikan tentang Budaya Hukum Nasional dalam membangun Sistem Hukum Pidana menurut Kudhaifah Dimyati adalah Pengakomodaian ide-ide baru dalam gagasan pembaharuan hukum pidan nasional di masa depan diharapkan responsif terhadap berbagai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi serta nilai-nilai kehidupan manusia dalam masyarakat internasional dengan tetap memberikan apresiasi terhadap nilai-nilai sosial budaya masyarakat indonesia.
Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muhamadiyah Surakarta, Prof. Dr. Arief Amrullah menyampaikan dengan penekanan pada Budaya Hukum nasional sebagai energy dalam membangun sistem hukum pidana nasional, khususnya mengenai sistem pemidanaannya, maka dalam pergaulan dengan masyarakat bangsa-bangsa, sudah seharusnya ditunjukan adanya kearifan nasional sebagai dasar dalam menyusun kebijakan nasional. Disisi lain Prof. Dr. Supanto, S.H.,M.Hum mengulas mengenai tujuan hukum pidana berbasis budaya nasional dan perwujudannya dalam praktik peradilan.
Pembicara Terakhir yang saat ini juga merupakan Calon Hakim Agung Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H.,M.Hum mengungkapkan menegakan hukum dan keadilan ternyata bukan hanya persoalan hukum kaitannya dengan keadilan masyarakat, tetapi memasuki wilayah ketuhanan. Mendalami konsep hukum dikaitkan dengan agama terbukti menjadi sesuatu yang relefan karena hakikat menegakan hukum pidan dalam konteks rambu-rambu hukum nasional adalah menegakan keadilan substantif, yaitu keadilan beradasarkan Pancasila, atau keadilan berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Acara Seminar Nasional berjalan menarik hingga usai, terbukti dengan banyaknya peserta yang hadir dan diskusi yang interaktif antara peserta dan pembicara. (Hans)