Bertempat di Ruang Video Converence. Jum’at 24 Januari 2014. Subbag Kepegawaian dan Keuangan mengadakan Evaluasi Kinerja Harian dan Penyusunan Sasaran Kerja Pegawai (SKP). Dalam Sambutan Pembukaannya, Hj. Nur Faiqoh, S.E.,M.M Kasubbag. Kepegawaian dan Keuangan menyampaikan bahwa Dasar dari penyelenggaraan evaluasi ini adalah dalam rangka memenuhi dan mengikuti amanah Peraturan Pemerintah (PP) nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), yang sudah mulai diberlakukan per 1 Januari 2014 ini, dan tujuannya agar pegawai dilingkungan Fakultas Hukum UNSOED sudah mulai memahami dan menyadari bahwa setiap individu PNS mempunyai target dan sasaran tugasnya masing-masing yang telah ditetapkan dan dituangkan dalam Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Pembantu Dekan II Fakultas Hukum UNSOED, MI. Wiwik Yuni Hastuti, SH.,MH menambahkan SKP yang telah disusun oleh PNS, harus mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai atau Atasan Langsung dari PNS yang bersangkutan, sebagai sebuah Kontrak Kerja. Apabila SKP yang disusun oleh PNS tersebut tidak disetujui oleh Pejabat Penilai, maka keputusannya diserahkan kepada Atasan Pejabat Penilai dan bersifat final. SKP ditetapkan setiap tahun pada awal bulan Januari. Dalam kesempatan ini beliau juga menekankan bahwa apa yang dikerjakan pegawai kependidikan setiap harinya harus dituangkan dalam form evaluasi kinerja harian serta diserahkan untuk mendapat persetujuan dan ditetapkan oleh Pejabat Penilai atau Atasan Langsung dari PNS yang bersangkutan.