Ketiga buku yang ditulis Dr. Kuat mencerminkan ketiga hal yang harus dibangun dalam rangka mewujudkan Smart and Good Profession. Buku PIH (Kesenian Hukum dan Penemuan Hukum dalam Konteks Hukum Nasional) jelas merupakan knowledge aspek. Dengan buku ini diharapkan mahasiswa memahami pengetahuan-pengetahuan dasar tentang penemuan hukum dan mulai direlevansikan dengan hukum nasional. Buku kedua tentang Dasar-dasar Pemikiran Sistem Peradilan Pidana Indonesia merupakan technical Aspect. Dalam buku ini diurai beberapa persoalan sistem peradilan pidana di Indonesia. Buku yang ketiga Etika dan Tanggung jawab Profesi Hukum merupakan Etical Aspect dimana aspek etic sangat penting dalam penegakkan hukum dan seringkali penegakkan hukum bermasalah karena aparat penegak hukum mengabaikan aspek etika. [HD/ali]
Dr. Kuat Puji Prayitno, Luncurkan Trilogi Buku tentang Keprihatinan Penegakkan Hukum di Indonesia
Carut marut persoalan hukum di Indonesia membuat Dosen Fakultas Hukum UNSOED merasa terpanggil untuk mengurainya. Tak sebatas ide, Dr. Kuat Puji Prayitno, S.H.,M.Hum menuangkannya ke dalam tiga buku yang saling berkaitan satu sama lain. Keprihatianannya terhadap penegakkan hukum di Indonesia membuatnya menulis tiga buah buku yaitu PIH (Kesenian Hukum dan Penemuan Hukum dalam Konteks Hukum Nasional), Dasar-dasar Pemikiran Sistem Peradilan Pidana Indonesia, serta Etika dan Tanggung jawab Profesi Hukum.
Menanggapi masalah penegakkan hukum di Indonesia, Dr. Kuat mengungkapkan bahwa penegak hukum semestinya memiliki mindset yang integral, yang oleh Pak Kuat disebut dengan legal pluralism. “Penegakkan hukum harusnya menggunakan pendekatan yang mentautkan tiga hal yaitu The State Law (Hukum Negara), Sosio Legal Approach (Melihat hukum-hukum yang hidup dalam masyarakat), dan Natural Law (Moral, Etik, dan Religion)”, demikian jelas Dr. Kuat. Dikatakan oleh Pak Kuat bahwa apabila ketiga hal tersebut diaplikasikan, maka akan lahir perfect justice atau keadilan substantif/material yaitu keadilan yang sebenar-benarnya. “Masalah yang terjadi hari ini adalah karena penegak hukum hanya mengedepankan state law saja sehingga pola pikir yang terbentuk positivistik”, kata Pak Kuat lebih lanjut. Penegak hukum dalam hal ini hanya menjadi corong undang-undang.
Sebagai seorang dosen, Dr. Kuat menginginkan agar dari proses pendidikan tinggi nantinya lahir aparat penegak hukum yang smart and good. “Good judge is not born but made”, demikian tandasnya. Oleh karena itu, untuk mewujudkan aparat yang smart and good maka proses pendidikan tinggi harus menautkan tiga hal yaitu knowledge, Skill, dan The Quality of Personal Character. Knowledge berkaitand engan kemampuan mahasiswa memiliki pemahaman yang utuh tentang hukum, Skillberkaitan dengan struktur kurikulum yang harus bisa memberikan skill kepada mahasiswa, misalnya optimalisasi 10 sks mata kuliah PLKH, dan The Quality Of Personal Character berkaitan dengan komitmen, perpegang teguh pada cita-cita mulia, dan nilai-nilai.
Posted in Berita