Seminar nasional yang mengangkat tema Rekonstruksi KUHAP dalam Rangka Pembaharuan Hukum Acara Pidana ini dilatarbelakangi adanya wacana pergantian KUHAP yang sudah menjadi isu nasional, Bertempat di Aula Justitia II Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman, Kamis (10/9). Ketua panitia seminar nasional Sanyoto SH., M.Hum dalam laporannya menyatakan pihak pemerintah sudah menyampaikan diadakannya pembaharuan hukum Acara Pidana sejak tahun 2000 dan RUUnya diserahkan kepada Presiden pada tahun 2012 dan telah diadakan rapat kerja oleh Komisi III DPR pada 6 Maret 2013 dimana 9 Fraksi di DPR setuju membahas RUU KUHAP.
Hadir sebagai narasumber yaitu Mochamad Sentot, SH (Staf ahli Fraksi PDIP DPR RI), Suhardi H., MH (Direktur Penuntutan Kejaksaan Agung RI) dan Dr. Hibnu Nugroho, SH., MH. Seminar nasional dibuka oleh Rektor UNSOED Prof. Dr. Ir. Mas Yedi Sumaryadi, M.S. Rektor berharap dapat diinventarisir ketertinggalan KUHAP dari sisi teoritis dan penegakan hukum dilapangan serta dapat dirumuskan aturan yang seyogyanya berlaku sehingga dapat memberikan kontribusi bagi pentingnya rancangan UU KUHAP.
Dalam seminar dipaparkan bahwa selama 33 tahun membingkai penegakan hukum di Indonesia UU Nomor 8 Tahun 1981 tidak lagi mampu membingkai perkembangan hukum di Indonesia, sehingga sudah saatnya dilakukan pembaharuan agar KUHAP tetap dapat menjadi acuan bagi penegak hukum di Indonesia. Dalam KUHAP yang baru diharapkan akan memuat ketentuan-ketentuan yang mampu menjawab isu-isu hukum yang muncul dimasyarakat yang antara lain meliputi azas legalitas, hubungan antar penegak hukum, penahanan, panyadapan, perbaikan lembaga praperadilan, pembentukan hakim pemeriksaan pendahuluan/hakim komisaris, tentang alat bukti dan tentang upaya hukum serta persoalan eksekusi.(Hans)