(Senin, 20/11) Bagian Hukum Administrasi Negara FH Unsoed, menyelenggarakan kegiatan webinar tentang Mempertanyakan netralitas ASN dalam Pemilu 2024. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 300an peserta secara daring melalui zoom meeting. Ketua Bagian HAN FH Unsoed, Dr. Siti Kunarti, S.H., M.Hum. mengatakan pentingnya pengetahuan mengenai netralitas ASN yang perlu diketahui oleh seluruh masyarakat, khususnya bagi ASN. “Semoga dengan dilaksanakannya webinar ini, menambah wawasan kita terkait bagaimana menjaga netralitas ASN menjelang Pemilu yang tinggal sebentar lagi dilaksanakan pada tahun 2024. Semoga acara ini bisa bermanfaat untuk kita semua”, lanjutnya.
Webinar ini dibuka oleh Dekan Fakultas Hukum Unsoed, Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum., “Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirahim, saya buka webinar bagian HAN FH Unsoed dengan tema : Mempertanyakan Netralitas ASN dalam Pemilu 2024, semoga dengan webinar ini menambah pengetahuan dan diskursus kita dalam netralitas ASN”.
Acara ini dipandu oleh Adhitia Pradana, S.H., M.H. selaku MC dan dimoderatori oleh Sri Hartini, S.H., M.H.. Webinar ini di isi oleh Dr. Tedi Sudrajat selaku ahli kepegawaian, S.H., M.H., Ahmad Aniq, S.H., L.L.M. dari Badan Kepegawaian Negara, dan Imam Arif Setyadi, M.Si. dari Bawaslu Kabupaten Banyumas.
Dr. Tedi Sudrajat menjelaskan mengenai posisi ASN dalam sistem kepegawaian Negara Kesatuan Republik Indonesia. Penekanan penguatan terhadap sistem merit dalam rekruitmen ASN yang dirasa menjadi salah satu faktor mengapa penting ASN netral agar terlepas dari tekanan politik, karena ASN memiliki fungsi menjalankan kebijakan publik.
Ahmad Aniq, S.H., LLM. Dari Badan Kepegawaian Negara, menjelaskan beberapa kasus yang terjadi dan penjelasan netralitas menurut Undang-Undang ASN terbaru. Faktor ASN Tidak Netral adalah Mentalitas birokrasi jauh dari semangat birokrasi, memiliki irisan hubungan kekerabatan/kesukuan, ajang tukar guling kepentingan, adanya intimidasi/tekanan/ pengaruh negatif, sanksi penegakan belum optimal dan politisasi birokrasi oleh peserta pemilu. Dijelaskan pula alur penanganan laporan pelanggaran netralitas ASN. Peran BKN dalam upaya memastikan netralitas ASN adalah dengan memastikan netralitas ASN terlaksana sebagai bentuk konkrit terimplementasikannya NSPK manajemen ASN. Antisipasi praktik mobilisasi ASN pada Pemilu, dengan membangun pemahaman dan kesadaran netralitas secara internal kepada ASN, penguatan regulasi dan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang efektif.