Acara “Legal Coaching Clinic 2012” diselenggarakan di Aula Justitia III Fakultas Hukum UNSOED, Sabtu 24 November 2012 dengan tema “Perlindungan Hak Cipta terhadap Karya Anak Bangsa” dihadiri peserta sekitar 100 orang dari berbagai latar belakang. Antara lain pekerja seni, akademisi, mahasiswa, dan jurnalis. Seminar diisi dua pemateri yaitu Ir. Sobardini Mardin, MS (Sentra HKI Unsoed) dan Ari Juliano Gema, SH (Creative Commons Indonesia). Dalam kesempatan itu Sobardini sebagai narasumber pertama menyampaikan tentang dasar-dasar HKI dan sisi hukum. Beliau juga menyampaikan masalah payung hukum hingga prosedur perizinan dikupas tuntas oleh dosen tetap Fakultas Pertanian UNSOED ini.
Peserta mulai semangat mendengar paparan tentang Creative Common yang dibawakan oleh Ari Julianto. Creative Common merupakan sebuah badan perlindungna hak cipta nirlaba asal amerika yang kerap disebut dengan CC. Melalui badan hukum ini, seniman, penulis, maupun peneliti dapat memperoleh perlindungan untuk karya mereka. CC sendiri bukan merupakan sebuah badan hukum yang kaku. Sebab sebagian besar penggunanya merupakan seniman, bukan peneliti di bidang teknik yang membutuhkan aturan tegas mengenai royalty. Para peserta sangat antusias dalam acara tersebut, ini bisa dilihat dari banyaknya pertanyaan saat sesi tanya jawab berlangsung. (Hans)