Purwokerto, Kamis,16 Mei 2013, ALSA (Asian Law Students) Fakultas Hukum Selenggarakan Diskusi Publik kerja sama dengan ALSA Lc Universitas Universitas Airlangga dan Jember yang mengusung tema Kebebasan Pers antara Harapan dan Kenyataan. Narasumber yang tampil dalam acara ini adalah Satrio Saptohadi,S.H.,M.H (Dosen FH Universitas Jenderal Soedirman) dan Johanes Totok Sumarno, S.Kom. (Komunitas Jurnalistik dari Universitas Airlangga) Acara ini juga disiarkan secara langsung melalui fasilitas Video Conference sehigga bisa disaksikan oleh 39 Fakultas Hukum Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia. Seluruh ALSA lc se-Indonesia juga dapat berpartispasi melalui fasilitas Video Conference tersebut.
Dalam acara tersebut narasumber menyampaikan bahwa “Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pasal 4 di dalam ayat 1 disebutkan bahwa kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, ayat kedua bahwa terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran, ayat ketiga bahwa untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi dan ayat keempat bahwa dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan mempunyai Hak Tolak bahkan dalam Undang-Undang Dasar Tahun 1945 disebutkan antara lain dalam pasal 28F bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.”
Dalam kesimpulannya narasumber menyampaikan bahwa Kebebasan Pers di Indonesia pada masa sekarang telah berkembang dengan baik namun cenderung kebablasan. Para peserta dari Alsa lc se-Indonesia sangat antusias dalam acara tersebut, ini bisa dilihat dari banyaknya pertanyaan saat sesi tanya jawab berlangsung. (Hans)