Selasa, (30/9). Mahasiswa Fakultas Hukum Unsoed khususnya yang tengah mengambil mata kuliah Kriminologi dan victimologi memadati Aula Gedung Justitia 3 lantai 2 untuk mengikuti kuliah umum dengan tema “Perkembangan Kejahatan dan Penanggulangannya”. Dengan pembicara KBP. Dr. KIF Aminanto, S.IK., S.H., M.H., beliau merupakan alumni Magister Ilmu Hukum Unsoed. Kuliah umum tersebut di mulai pukul 12.30 WIB.
Antusiasme mahasiswa mengikuti kuliah umum tersebut sangat tinggi. Tempat duduk yang disediakan tidak mencukupi, tetapi mahasiswa tetap berdatangan. Bahkan, tidak sedikit yang berdiri di belakang. Hal ini dikarenakan yang mengikuti tidak hanya mahasiswa yang sedang mengambil mata kuliah Kriminologi dan Victimologi. Ada banyak mahasiswa yang tidak mengambil mata kuliah tersebut yang mengikuti pula. Kuliah Umum Dibuka dengan sambutan Dekan Fakultas Hukum Unsoed Dr. Angkasa, S.H.,M.Hum.
Dalam kuliah umum tersebut KIF Aminanto menyampaikan, “Di masyarakat yang semula mengaku menjunjung nilai spiritual lebih tinggi dari hal-hal yang bersifat kebendaan, seperti di Indonesia, perbuatan menganiaya apalagi membunuh hanya untuk benda yang terkadang tak berarti, akan menggoncangkan struktur psikologis si korban. cedera psikis yang diakibatkan oleh kejahatan tipe ini relatif lebih buruk. sebab dengan cepat hal itu akan mengundang kecemasan yang sama di kalangan yang dekat dengan si korban mengingat bahwa celaka itu bisa menimpa mereka pula. sirnanya kepercayaan terhadap lingkungan, menodai pula persepsi tentang hubungan timbal-balik antara individu sebagai makhluk sosial dengan masyarakatnya. tidak perlu heran, apabila gejala ini bergayung-sambut dengan individualisme yang melanda masyarakat di Indonesia., ujar KIF Aminanto.
Beliau juga menambahkan bahwa maka tidak perlu heran jika kemudian timbul rasa simpati di kalangan masyarakat awam terhadap orang yg diperlakukan serupa itu dan sebaliknya rasa antipati terhadap para petugas hukum. terlebih-lebih sentiment semacam ini mudah timbul dalam keadaan di mana masyarakat umum merasa bahwa ukuran keadilan yuridis-formal yg berlaku resmi jauh berbeda dengan rasa keadilan yang terkandung dalam kalbu mereka. Bagi mereka, jaksa dan hakim merupakan manusia yang memiliki jalan pikiran “yang aneh-aneh” dan menganggap bahwa keputusan-keputusan yang dijatuhkan di pengadilan tidak ubahnya dengan nomor yang diumumkan oleh panitia undian berhadiah.
“Hukum bukan lagi sebagai cermin keadilan tetapi sebagai suatu benda misterius hanyalah merupakan masalah tipis tebalnya rasa belas kasihan yang bersemayam di dalam hati para Petugas Hukum.”tuturnya.