Di ruang sidang, kemampuan memahami hukum adalah keharusan. Namun, di balik setiap putusan yang adil, terdapat kemampuan lain yang sering luput dari perhatian: kemampuan mendengar.

Pesan itulah yang menjadi benang merah dalam kegiatan Legal Soft Skills Coaching Clinic yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH UNSOED) bekerja sama dengan Pengadilan Negeri Purwokerto pada Selasa, 23 Juni 2026 di Aula J3 FH UNSOED.

Kegiatan ini dibuka oleh Wakil Dekan Bidang Kemahasiswaan, Alumni, dan Kerja Sama FH UNSOED, Dr. Siti Kunarti, S.H., M.H. Dalam sambutannya, ia menegaskan bahwa penguasaan ilmu hukum perlu diimbangi dengan kemampuan komunikasi, negosiasi, dan pemahaman terhadap aspek kemanusiaan dalam penyelesaian sengketa.

“Profesi hukum pada akhirnya berhubungan dengan manusia. Oleh karena itu, mahasiswa hukum tidak hanya perlu menguasai teori dan peraturan perundang-undangan, tetapi juga perlu membangun kemampuan berkomunikasi, mendengar, dan memahami perspektif orang lain. Keterampilan inilah yang akan membedakan seorang sarjana hukum yang baik dengan seorang profesional hukum yang unggul,” ungkapnya.

Kegiatan ini menghadirkan Judge Frans Van Arem dari Court of Arnhem, Belanda, serta Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Dr. Eddy Daulatya Sembiring, S.H., M.H. sebagai narasumber. Diskusi dipandu oleh Prof. Tri Lisiani Prihatinah, S.H., M.A., Ph.D. dan diikuti oleh mahasiswa Fakultas Hukum UNSOED yang antusias mendalami keterampilan non-teknis yang semakin dibutuhkan dalam profesi hukum modern.

Selama penyampaian materi, Bimo H.F. Hantoro, LL.M., dosen Fakultas Hukum UNSOED, turut mendampingi sebagai penerjemah sehingga materi dan praktik yang disampaikan Frans Van Arem dapat dipahami secara optimal oleh seluruh peserta.

Dalam paparannya, Frans Van Arem mengajak peserta melihat bahwa profesi hukum tidak hanya membutuhkan kemampuan berbicara dan berargumentasi, tetapi juga kemampuan mendengar secara aktif (active listening).

Menurutnya, banyak konflik hukum tidak hanya berakar pada persoalan norma, tetapi juga kegagalan memahami kebutuhan, kepentingan, dan emosi para pihak yang terlibat.

“Menjadi hakim atau mediator yang baik dimulai dari kemampuan mendengar dengan sungguh-sungguh. Ketika kita mendengar, kita tidak hanya menangkap kata-kata, tetapi juga memahami apa yang sebenarnya ingin disampaikan,” jelasnya.

Berbeda dari kuliah umum pada umumnya, Frans mengajak peserta langsung mempraktikkan teknik active listening melalui simulasi percakapan. Mahasiswa diminta mendengarkan lawan bicara mereka, merangkum informasi yang diterima, lalu mengajukan pertanyaan lanjutan yang relevan.

Melalui praktik tersebut, peserta belajar bahwa mendengar bukanlah aktivitas pasif, melainkan keterampilan yang membutuhkan fokus, empati, dan kemampuan memahami konteks.

Frans menegaskan tiga fondasi utama active listening, yaitu active listening, summarizing, dan follow-up question.

Selain itu, ia memperkenalkan empat prinsip dalam Harvard Negotiation Program yang menjadi rujukan internasional dalam penyelesaian konflik, yakni memisahkan orang dari masalah (separate the person from the problem), memahami kepentingan di balik posisi para pihak (look for interests behind positions), menciptakan berbagai opsi penyelesaian (create options), dan menggunakan kriteria objektif (use objective criteria).

Melalui berbagai contoh kasus yang dibagikan, Frans menunjukkan bahwa mediator dan hakim perlu mampu melihat persoalan secara utuh tanpa terjebak pada posisi yang dipertahankan para pihak.

Ia juga menyoroti pentingnya memahami kondisi emosional sebelum proses mediasi dimulai.

“Orang yang sedang marah, takut, atau sedih sering kali belum siap berdiskusi secara rasional. Karena itu, mediator harus membantu meredakan emosi terlebih dahulu agar komunikasi dapat berlangsung secara konstruktif,” ungkapnya.

Menutup sesi, Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto Dr. Eddy Daulatya Sembiring menyampaikan refleksi atas materi yang diberikan.

Menurutnya, seorang profesional hukum yang baik harus memiliki tiga kemampuan utama.

“Pertama, master the law sebagai fondasi utama. Kedua, master people melalui kemampuan active listening. Ketiga, master negotiation sebagaimana diajarkan dalam Harvard Negotiation Program. Ketiga aspek ini saling melengkapi dalam praktik penegakan hukum,” jelasnya.

Ia juga menekankan bahwa mediasi bukanlah bentuk keadilan yang lemah, melainkan bentuk keadilan yang lebih bijaksana karena berupaya membangun pemulihan dan kesepahaman antar para pihak.

Melalui kegiatan ini, FH UNSOED kembali menunjukkan komitmennya dalam menyiapkan calon-calon sarjana hukum yang tidak hanya unggul secara akademik, tetapi juga memiliki keterampilan interpersonal, kemampuan komunikasi, serta sensitivitas sosial yang dibutuhkan dalam dunia hukum modern.

Kehadiran narasumber internasional, kolaborasi dengan Pengadilan Negeri Purwokerto, serta keterlibatan aktif dosen dan mahasiswa menunjukkan komitmen FH UNSOED dalam menghadirkan pembelajaran hukum yang tidak hanya berorientasi pada penguasaan substansi hukum, tetapi juga pada pengembangan karakter dan keterampilan profesional yang relevan dengan kebutuhan praktik hukum global.

Di tengah kompleksitas persoalan hukum saat ini, kemampuan mendengar mungkin terdengar sederhana. Namun, sebagaimana disampaikan dalam coaching clinic ini, sering kali keadilan justru dimulai dari kesediaan untuk mendengar dengan sungguh-sungguh. (Auth: LabTekIn)