Setelah menikmati libur panjang dan cuti bersama berkenaan dengan liburan Idul Fitri 1436 H, Kamis 23 Juli 2015, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto menyelenggarakan acara Halal Bil Halal dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1436 H yang bertempat di Aula Justitia 3. Acara dihadiri oleh Seluruh Civitas Akademika, Pejabat, staf Pendidik maupun staf kependidikan serta para Warakawuri Fakultas Hukum UNSOED,Alumni dan para undangan. Dalam kesempatan tersebut, Dekan Fakultas Hukum UNSOED Dr. Angkasa, S.H.,M.Hum, atas nama pribadi dan Lembaga mengucapkan mohon maaf lahir & batin, dan mengajak semua yang hadir untuk saling memaafkan antar sesama, sehingga rasa persaudaraan dan kekeluargaan selalu terjaga dengan baik.
Selain bertujuan untuk bersilaturahmi dan saling maaf memaafkan, pada kegiatan Halal Bil Halal ini juga terdapat penyampaian tausiah oleh Ustadz Ali Mahfudz,S.Th.i.,M.SI, beliau menekankan, bahwa fitri tidak sama dengan fitrah. Fitri dan fitrah adalah dua kata yang berbeda. Beda arti dan penggunaannya. Namun, mengingat cara pengucapannya yang hampir sama, banyak masyarakat indonesia menyangka bahwa itu dua kata yang sama.
Ali Mahfudz menambahkan bahwa Idul Fitri merupakan penggabungan kata “Ied” yang berarti Hari Raya dan “Fitri” yang artinya makanan. Jadi Idul Fitri bisa juga diartikan sebagai hari raya makan bagi muslimin setelah sebulan lamanya menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadhan. Kebahagiaan yang dirasakan pada saat menjelang waktu berbuka puasa di waktu maghrib selama sebulan seakan dimanifestasikan pada tanggal 1 Syawal di Hari Raya Idul Fitri. Idul Fitri merupakan bentuk dari pengekspresian sebagai ”Iduna Ahlil Islam”, sabda Nabi, (Hari Raya kami penganut Islam) sebab Hari Raya Idul Fitri adalah hari makan-minum serta bersuka cita atau ” yaumu aklin wa syurbin wa bahjatin” sehingga diharamkan bagi umat muslim untuk berpuasa.
Oleh karena Idul Fitri bermakna Hari bersuka cita, maka pada hari besar itu semua harus terbebas dari kesedihan, kesusahan dan jangan sampai ada orang yang meminta-minta. Dan oleh karena itulah kita mengenal syariat memberi zakat al-fithr, yang maknanya adalah zakat dalam bentuk makanan. Tujuannya sudah jelas, agar tidak ada yang tersisa dari orang miskin yang berpuasa hari itu dengan alasan tidak punya makanan. Dengan adanya zakat al-fithr, maka semua orang bisa makan di hari itu. Setelah tausiah disampaikan kemudian acara ditutup dengan berjabat tangan seluruh undangan yang hadir. Diharapkan dengan acara silaturahmi ini suasana kekeluargaan semakin erat sehingga dapat menunjang tugas-tugas seluruh civitas akademika Fakultas Hukum UNSOED.