Fakultas Undan-Undang Universiti Kebangsaan Malaysia (UKM) bekerja sama dengan Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) dengan bangga mengumumkan kuliah tamu khusus bertajuk “Tantangan Perlindungan Hak Masyarakat Adat Indonesia” sebagai bagian dari kuliah program pascasarjana ‘ Advance in International Law and Indigenous People. Kolaborasi ini mengundang Assoc. Prof Dr Aryuni Yuliantiningsih dari UNSOED. Kuliah dilakukan secara virtual pada hari Senin, 6 Mei 2024, pukul 17.00 (waktu Malaysia).
Kuliah tersebut menggali permasalahan kompleks hukum dan budaya yang dihadapi masyarakat adat di Indonesia. Assoc. Prof. Dr. Aryuni Yuliantiningsih, sebagai staf pengajar di Fakultas Hukum UNSOED, menyoroti kerangka hukum yang mendukung hak-hak masyarakat adat, meliputi Konstitusi Indonesia, UUPA, dan berbagai undang-undang tentang kehutanan, hak asasi manusia, dan otonomi khusus. Terdapat dua tantangan perlindungan masyarakat adat Indonesia. Pertama terkait lahan, meskipun telah ada kerangka hukum perlindungannya, konflik masih yang terus terjadi terkait lahan dan sumber daya alam. Tantangan yang kedua terkait. perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat adat Kerangka hukum internasional telah mengatur dalam Convention on Biological Diversity dan Nagoya Protokol, namun dalam praktiknya belum ada kerangka hukum perlindungan hak kekayaan intelektual masyarakat adat di Indonesia sehingga perlu dibuat undang-undang sui generis untuk mengatasi kebutuhan spesifik ini .
Kolaborasi ini dihrapkan dapat memajukan kerjasama antara UNSOED dan UKM