Ari Tri Wibowo, mahasiswa Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman melaksanakan sidang promosi doktor pada Selasa 7 November 2023. Ia mempertahankan disertasinya yang berjudul Penyelesaian Sengketa Pinjaman Online di Indonesia Untuk Memberikan Perlindungan Hukum Kepada Para Pihak.
Menurut Ari, disertasinya menyimpulkan bahwa Problematika yang terjadi dalam praktik dan pengaturan pinjaman online di Indonesia terdiri dari tiga problematika yaitu problematika pelaksanaan perjanjian pinjaman online, problematika perlindungan data pribadi dan problematika pengaturan jaminan dan penggunaan asuransi.
Kelemahan dari penyelesaian sengketa pinjaman online di Indonesia adalah (i) belum adanya lembaga alternatif penyelesaian sengketa pinjaman online yang dilakukan secara satu pintu mulai dari pengaduan, melakukan mediasi dan arbitrase. (ii) belum adanya pengaturan mengenai besaran bunga pinjaman online yang ditentukan oleh pemerintah dan dituangkan dalam suatu peraturan, (iii) belum diaturnya pencairan pinjaman online melalui perbankan, (iv) adanya satu pengaturan khusus mengenai penyelesaian Online Dispute Resolution (ODR) (v) terdapat ketidakjelasan kewenangan antara dua lembaga penyelesaian sengketa konsumen mengenai penyelesaian sektor jasa keuangan di Indonesia yaitu LAPS SJK atau BPSK, (vi) belum mekanisme pengajuan keberatan terhadap putusan arbitrase LAPS SJK yang merugikan para pihak seperti yang dilakukan di Inggris. Kelebihan dari penyelesaian sengketa pinjaman online di Indonesia adalah (i) adanya peraturan P2PL yang sudah menjadi satu dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (ii) adanya regulator pengawasan P2PL yang berpusat di satu lembaga yaitu Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ari memberikan Usulan model yang diadopsi dari Inggris, Amerika Serikat dan China terdiri dari (i) dibentuknya lembaga alternatif penyelesaian sengketa satu pintu untuk menangani sengketa pinjaman online di Indonesia mulai dari pengaduan, mediasi, hingga adanya keputusan arbitrase, (ii) dibentuknya mekanisme pengajuan keberatan terhadap putusan arbitrase LAPS SJK yang merugikan para pihak, seperti yang sudah dilakukan di Inggris. (iii) Pelaksanaan pinjaman online dengan pencairan dan pembayaran angsuran melalui perbankan atau notary model seperti yang dilakukan di Amerika Serikat, (iv) adanya perbaikan pengaturan mengenai LAPS SJK dan BPSK dalam menyelesaikan sengketa di sektor jasa keuangan seperti yang dilakukan di Amerika Serikat. (v) Penetapan bunga pinjaman online oleh pemerintah yang diatur secara khusus di peraturan yang mengatur pinjaman online, yang tidak melebihi ketentuan bunga yang sudah diatur di Indonesia sehingga tidak menyalahi prinsip kepatutan dan (vi) adanya peraturan serta sarana prasarana infrastruktur Online Dispute Resolution (ODR) yang baik.