Orasi Ilmiah Sebagai Kontribusi FH Unsoed Terhadap Pembangunan Hukum
Kampus sebagai entitas pengembangan ilmu pengetahuan perlu mencetak intelektual atau cendekiawan yang dapat menuntaskan berbagai problematika masyarakat yang belum tuntas. Fakultas Hukum Unsoed yang kini telah berusia 41 tahun menyikapi peran strategis tersebut dengan menggelar Orasi Ilmiah pada senin 6 Juni 2022 bertempat di Aula Yustisia 3, gelaran ini merupakan bagian dari rangkaian Dies Natalis Fakultas Hukum Unsoed ke-41 dengan tema “Fakultas Hukum Unsoed yang Humanis dan Berkarakter”. Bertindak sebagai orator pada kesempatan ini adalah Dr. Sri Wahyu Handayani S.H., M.H. dengan tema Rekonseptualisasi Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Pertanian Sawah Yang Berkeadilan Sosial dan Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. dengan tema “Mainstreaming” Kebijakan Kelautan Nasional Untuk Mendukung Terwujudnya Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia.
Orasi Ilmiah ini dikemas secara khidmat dalam Sidang Senat Terbuka yang dipimpin oleh Sekretaris Senat FH Unsoed Ibu Sri Hartini, S.H., M.H dan turut dihadiri tamu kehormatan antara lain Rektor Unsoed, Bupati Purbalingga, Bupati Kebumen, Wakil Bupati Banyumas, dan Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banyumas. Segenap mitra strategis turut hadir menyaksikan pergelaran khidmat ini diantaranya Kodim 0701/Banyumas, Kejari Banyumas, Kejari Cilacap, Pengadilan Negeri Purwokerto, Pengadilan Negeri Banyumas, Kapolresta Banyumas, Kantah Banyumas, Kantah Purbalingga, Kantah Cilacap, BSI Kantor Cabang Purwokerto, Bank Mandri Unsoed, dan Keluarga Alumni Fakultas Hukum. Dalam sambutannya Dekan Fakultas Hukum Unsoed Prof. Dr. Muhammad Fauzan, S.H., M.Hum menyampaikan bahwa Sidang Terbuka Senat Orasi Ilmiah merupakan puncak kegiatan Dies Natalis ke-41, kedua dosen dalam orasi ilmiahnya akan menawarkan konsep dan gagasan sebagai bentuk kontribusi kelembagaan fakultas untuk kemajuan bangsa dan negara di bidang hukum agraria dan hukum laut.
Gagasan yang diajukan Dr. Sri Wahyu Handayani S.H., M.H. dalam orasinya adalah “Konsep Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Tanah Pertanian Sawah Yang Berkeadilan Sosial”. Suatu konsep yang meliputi penerapan procedural justice, substantive justice, implementation of justice pada saat membentuk dan mengimplementasikan kebijakan pengendalian alih fungsi tanah pertanian sawah sehingga menimbulkan trust pada masyarakat khususnya petani. Salah satu cara mengimplementasikan konsep ini diantaranya adalah merevisi Pasal 31 UU Cipta Kerja untuk kembali kepada aturan awal Pasal 19 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2019 bahwa alih fungsi Lahan Budi Daya Pertanian, meski untuk kepentingan umum, tidak diperbolehkan jika lahan pertanian telah memiliki jaringan pengairan yang lengkap.
Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. dalam orasinya mengajukan gagasan melalui konsep “Mainstreaming” Kebijakan Kelautan Nasional Untuk Mendukung Terwujudnya Indonesia Sebagai Poros Maritim Dunia. Konsep ini akan memperbaharui kurikulum menjadi berorientasi Visi Poros Maritim Dunia melalui penetapan mata kuliah hukum laut menjadi mata kuliah wajib yang diintegrasikan dengan riset-riset cluster maritime berbasis pendekatan interdisipliner. Reorientasi ini akan melahirkan Pusat Kajian Maritim Yang Terpadu dan terbangunnya budaya maritim bagi generasi muda.
Selengkapnya tentang gagasan Dr. Sri Wahyu Handayani S.H., M.H. dan Dr. Aryuni Yuliantiningsih, S.H., M.H. dapat mengakses naskah orasi ilmiah pada link berikut http://bit.ly/Orasi-Ilmiah-FHUNSOED
Maju terus Fakultas Hukum Unsoed.