SEMINAR NASIONAL
PERTANGGUNGJAWABAN HUKUM TERHADAP
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
LatarBelakang
Indonesia merupakan negara yang mempunyai konstitusi ekonomi, hal ini terlihat di dalam ketentuan Pasal-pasal UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mengatur khusus mengenai keuangan negara.
Dasar hukum yang mengatur mengenai keuangan negara diatur secara tertulis di dalam konstitusi dan berbagai undang-undang sebagai amanat konstitusi, hal ini didasari mengingat pentingnya pengelolaan keuangan negara dan perannya sebagai penjamin kesejahteraan rakyatnya.
Dalam realitasnya, khususnya dalam pengelolaan keuangan negara, seringkali terjadi persoalan hukum mengenai kerugian keuangan dalam pengelolaan keuangan negara sebagai implikasi dari korupsi, penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum. Atas dasar itu, maka dalam penyelesaiannya bukan hanya dilihat dari aspek pertanggungjawaban pidana, namun bisa dilihat dari sudut pertanggungjawaban hukum perdata dan hukum administrasi negara. Inilah yang menjadi titik tolak model penyelesaian hukum yang harus sesuai dengan karakteristik perbuatannya.
Berkaitan dengan isu dan permasalahan diatas, pembahasan secara lugas dalam penyelesaian dan pertanggungjawaban hukum terhadap pengelolaan keuangan negara perlu dilakukan secara integratif oleh berbagai pihak sesuai dengan pendekatan hukumnya. Dengan demikian, semua pemangku kepentingan akan mendapatkan pemahaman yang terang dan berimbang dalam memberikan tindakan yang tepat guna penyelesaian hukum melalui proses dan pendekatan hukum yang tepat. Oleh karena itu, Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman bermaksud menyelenggarakan Seminar Nasional dalam rangka Dies Natalis Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman ke-36 dengan tema “Pertanggungjawaban Hukum Terhadap Pengelolaan Keuangan Negara”.
Pembicara
Pakar Hukum Pidana
* Prof. Dr. Surya Jaya, SH., M.Hum. (Hakim Agung Mahkamah Agung Republik Indonesia)
Komisi Pemberantasan Korupsi
* Alexander Marwata, Ak., SH, CFE (Wakil Ketua KPK)
Pakar Hukum Keuangan Negara
* Prof. Dr. Muhammad Fauzan, SH., M.Hum. (Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman)
Waktu Pendaftaran
* Call for Papers
01 Agustus 2017 – 22 September 2017
Pengumuman Artikel Yang Diterima 23 September 2017
* Partisipan Non Presenter
01 Agustus 2017 – 02 Oktober 2017
Kontribusi
* Presenter Rp. 300.000,-
* Partisipan Non Presenter Rp. 100.000,-
KETERANGAN LEBIH LANJUT DOWNLOAD INFORMASINYA ==>DISINI<==