PURWOKERTO — Peradilan yang dipercaya masyarakat tidak hanya membutuhkan aturan yang kuat dan penegakan hukum yang konsisten, tetapi juga penghormatan terhadap martabat, integritas, dan independensi hakim. Kesadaran tersebut menjadi landasan penyelenggaraan Judicial Dignity Class 2026 di Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman (FH Unsoed), pada 21–22 Oktober 2026.

Mengusung tema “Justice Begins Where Dignity Remains”, kegiatan ini merupakan bagian dari Program Klinik Etik dan Advokasi Komisi Yudisial yang dirancang untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai kehormatan hakim, kemandirian peradilan, serta pentingnya menjaga wibawa pengadilan. Melalui pembelajaran selama dua hari, mahasiswa tidak hanya memperoleh pemahaman konseptual, tetapi juga mengikuti simulasi dan praktik kampanye edukatif kepada masyarakat.

Dekan FH Unsoed, Prof. Dr. Riris Ardhanariswari, S.H., M.H., dalam sambutannya menekankan pentingnya membangun pemahaman mengenai etika dan martabat peradilan sebagai bagian dari pendidikan calon insan hukum.

“Pendidikan hukum tidak cukup berhenti pada kemampuan memahami peraturan perundang-undangan. Mahasiswa juga perlu mengembangkan kesadaran etis, menghormati proses peradilan, dan memahami tanggung jawabnya dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap hukum. Melalui kegiatan ini, mahasiswa diharapkan mampu melihat bahwa martabat peradilan merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan keadilan,” demikian draf pernyataan Dekan.

Kegiatan dibuka oleh Untung Maha Gunadi, S.H., M.Si., Kepala Biro Rekrutmen, Advokasi dan Peningkatan Kapasitas Hakim Komisi Yudisial. Dalam sambutan sekaligus pembukaannya, ia diharapkan menegaskan pentingnya keterlibatan perguruan tinggi dalam memperluas pemahaman generasi muda mengenai penghormatan terhadap hakim dan pengadilan.

“Mahasiswa merupakan bagian penting dari masyarakat yang dapat ikut membangun budaya hukum. Pemahaman tentang kehormatan hakim dan tata tertib persidangan perlu disertai kesadaran untuk menyampaikan kritik secara bertanggung jawab serta menghormati proses hukum. Melalui Judicial Dignity Class, kami berharap mahasiswa dapat menjadi agen edukasi yang menyebarluaskan nilai-nilai positif mengenai peradilan,” demikian draf pernyataan pembukaan.

Memahami peradilan di tengah perubahan hukum

Salah satu materi utama disampaikan oleh Guru Besar FH Unsoed, Prof. Dr. Hibnu Nugroho, S.H., M.H., yang membahas pemberlakuan KUHP Nasional dan KUHAP Nasional serta relevansinya dengan nilai-nilai penghormatan terhadap hakim dan pengadilan.

Pembahasan ini penting karena pemahaman terhadap hukum pidana dan hukum acara pidana perlu berjalan seiring dengan pemahaman mengenai perlindungan terhadap proses peradilan. Mahasiswa diajak melihat hubungan antara ketentuan hukum, pelaksanaan persidangan, dan upaya menjaga kehormatan serta keluhuran martabat hakim.

“Perubahan hukum pidana dan hukum acara pidana perlu dipahami secara menyeluruh, termasuk relevansinya terhadap pelaksanaan peradilan. Mahasiswa hukum perlu mampu membaca ketentuan hukum secara kritis sekaligus memahami pentingnya menjaga keseimbangan antara penghormatan terhadap proses peradilan, kepastian hukum, dan keadilan,” demikian draf pernyataan narasumber.

Materi berikutnya disampaikan oleh Teguh Arifiano, S.H., M.H., Ketua Pengadilan Negeri Purwokerto, melalui pembahasan mengenai tinjauan filosofis dan yuridis tata tertib persidangan. Materi ini mengajak mahasiswa memahami bahwa tata tertib bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari upaya menjaga ketertiban, keamanan, dan kelancaran proses pemeriksaan perkara.

“Persidangan merupakan ruang untuk mencari dan menegakkan keadilan sehingga setiap orang yang berada di dalamnya memiliki tanggung jawab untuk menghormati proses yang berlangsung. Memahami tata tertib persidangan berarti memahami bagaimana hak, kewajiban, dan penghormatan terhadap seluruh pihak dijaga dalam proses peradilan,” demikian draf pernyataan narasumber.

Dari ruang kelas menuju edukasi publik

Rangkaian Judicial Dignity Class 2026 tidak berhenti pada penyampaian materi. Peserta juga mengikuti pembelajaran mengenai konsep Perbuatan Merendahkan Kehormatan dan Keluhuran Martabat Hakim (PMKH), simulasi penanganan dugaan PMKH sesuai alur Komisi Yudisial, serta dinamika kelompok untuk mengasah pemahaman dan keterampilan praktis bersama Tim Advokasi Hakim Komisi Yudisial.

Pada hari kedua, mahasiswa mengikuti praktik pembuatan konten kampanye pencegahan PMKH melalui media sosial. Penugasan ini menjadi bagian penting dari pendekatan pembelajaran yang menempatkan mahasiswa sebagai subjek aktif, sekaligus mendorong mereka menyampaikan kembali pengetahuan yang diperoleh dalam bentuk edukasi yang dapat diakses masyarakat.

Media sosial memiliki peran strategis dalam membangun pemahaman publik. Karena itu, kemampuan menyusun pesan yang informatif, bertanggung jawab, dan mudah dipahami menjadi bekal penting bagi mahasiswa hukum untuk berpartisipasi dalam penguatan budaya hukum.

Melalui kegiatan ini, FH Unsoed dan Komisi Yudisial mendorong mahasiswa untuk memahami bahwa penghormatan terhadap martabat hakim bukan berarti menutup ruang kritik. Sebaliknya, budaya hukum yang sehat membutuhkan sikap kritis yang disampaikan secara bertanggung jawab, penghormatan terhadap proses hukum, serta kesadaran untuk menjaga ruang peradilan tetap aman dan bermartabat.

Pada akhirnya, kepercayaan terhadap peradilan dibangun melalui tanggung jawab bersama. Mahasiswa, akademisi, aparat penegak hukum, dan masyarakat memiliki peran dalam merawat nilai-nilai tersebut.

Sebab, keadilan tidak hanya ditentukan oleh putusan yang dihasilkan, tetapi juga oleh proses yang dijalankan dengan integritas dan martabat. (Auth: Lab Tekin FH)